Info PPPK
PPPK Segera Ditempatkan di Koperasi Desa, Gaji Ditanggung Negara
Pemerintah pusat memastikan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP).
Setiap pendamping akan membina sepuluh koperasi sekaligus, dengan harapan mampu memperkuat operasional dan tata kelola koperasi yang tengah digencarkan pemerintah.
“Kalau business assistant sudah kita rampungkan, tinggal kita umumkan. Nanti satu business assistant itu akan bertanggung jawab terhadap sepuluh Koperasi Desa,” ujar Ferry saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Bebas Beban Gaji, Koperasi Fokus Kelola Usaha
Ferry menegaskan bahwa seluruh biaya perekrutan dan penggajian para pendamping tidak akan dibebankan kepada koperasi.
Anggaran sepenuhnya berasal dari kas negara melalui APBN dan telah mendapat persetujuan DPR.
“Kalau business assistant kan dari kita (Kemenkop), dari APBN. Dan itu sudah disetujui DPR,” tambahnya.
Dengan skema ini, koperasi desa diharapkan dapat fokus pada pengembangan usaha tanpa harus memikirkan biaya tambahan untuk tenaga pendamping.
Pemerintah ingin memastikan bahwa koperasi memiliki dukungan profesional dalam menjalankan operasionalnya secara berkelanjutan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi lokal dan instrumen ketahanan pangan nasional. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Menteri-Koordinator-Bidang-Pangan-Zulkifli-Hasan-Zulhas.jpg)