Info PPPK
PPPK Segera Ditempatkan di Koperasi Desa, Gaji Ditanggung Negara
Pemerintah pusat memastikan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Menteri-Koordinator-Bidang-Pangan-Zulkifli-Hasan-Zulhas.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Pemerintah pusat memastikan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP).
Penempatan ini sebagai bagian dari strategi memperkuat operasional koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Setiap koperasi akan menerima dua hingga tiga tenaga PPPK, dan seluruh biaya gaji ditanggung oleh negara.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa kebijakan ini telah mendapat persetujuan dari Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri PANRB.
“PPPK atas perintah Bapak Presiden sudah disetujui Mendagri dan Menpan RB, dua atau tiga orang per koperasi,” ujar Zulhas, Kamis (18/9/2025).
Penempatan PPPK akan diprioritaskan bagi putra-putri daerah setempat.
Zulhas menegaskan bahwa koperasi tidak perlu mengeluarkan anggaran untuk membayar tenaga kerja tersebut.
“Kalau gaji PPPK itu dari APBD atau APBN. Jadi kalau ditanya gajinya (di koperasi) tidak ada,” jelasnya.
Meski gaji pokok dijamin oleh negara, PPPK tetap berpeluang mendapatkan tambahan penghasilan dari keuntungan koperasi.
“Kalau usahanya untung 100 persen, 20 persen untuk pembangunan desa, 30 persen untuk pengurus, dan 50 persen untuk pengembangan usaha,” tambah Zulhas.
Jika suatu daerah membutuhkan lebih dari tiga tenaga PPPK, pemerintah daerah dapat mengajukan permintaan tambahan ke Kementerian PANRB.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya turut menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN untuk mempercepat proses penempatan PPPK, termasuk skema paruh waktu.
“Jadi 16 ribu Kopdes MP kita prioritaskan, kita tempatkan segera PPPK-nya, dan alurnya dipercepat,” kata Bima Arya.
Tak cuma PPPK, pemerintah juga menyiapkan ribuan tenaga pendamping khusus.
Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa sebanyak 8.000 Business Assistant akan segera diterjunkan untuk mendampingi koperasi desa di seluruh Indonesia.
Setiap pendamping akan membina sepuluh koperasi sekaligus, dengan harapan mampu memperkuat operasional dan tata kelola koperasi yang tengah digencarkan pemerintah.
“Kalau business assistant sudah kita rampungkan, tinggal kita umumkan. Nanti satu business assistant itu akan bertanggung jawab terhadap sepuluh Koperasi Desa,” ujar Ferry saat ditemui di Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Bebas Beban Gaji, Koperasi Fokus Kelola Usaha
Ferry menegaskan bahwa seluruh biaya perekrutan dan penggajian para pendamping tidak akan dibebankan kepada koperasi.
Anggaran sepenuhnya berasal dari kas negara melalui APBN dan telah mendapat persetujuan DPR.
“Kalau business assistant kan dari kita (Kemenkop), dari APBN. Dan itu sudah disetujui DPR,” tambahnya.
Dengan skema ini, koperasi desa diharapkan dapat fokus pada pengembangan usaha tanpa harus memikirkan biaya tambahan untuk tenaga pendamping.
Pemerintah ingin memastikan bahwa koperasi memiliki dukungan profesional dalam menjalankan operasionalnya secara berkelanjutan.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjadikan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi lokal dan instrumen ketahanan pangan nasional. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.