PPPK 2025
Peserta PPPK Paruh Waktu 2025 Diwajibkan Buat Surat Pernyataan 5 Poin, Ini Format Resminya
PPPK Paruh Waktu 2025: Lolos seleksi? Jangan lupakan surat pernyataan 5 poin. Ini kunci menuju penetapan ASN.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Surat-pernyataan-5-poin.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Tahapan penting dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 telah tiba.
Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi kini memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang mewajibkan pengumpulan sejumlah dokumen, salah satunya adalah surat pernyataan 5 poin.
Dokumen ini menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebagai bentuk komitmen dan integritas peserta.
Surat pernyataan ini memuat lima poin penting yang menegaskan status dan komitmen peserta terhadap peraturan kepegawaian.
Baca juga: Pendaftaran Bintara dan Tamtama TNI AL/AD 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Di dalamnya, peserta menyatakan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam tindak pidana, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi manapun, bukan anggota atau pengurus partai politik, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Surat ini harus ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan diunggah ke portal resmi sscasn.bkn.go.id.
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pengisian DRH dan kelengkapan dokumen ini merupakan tahapan krusial sebelum penetapan Nomor Induk PPPK.
Peserta yang tidak melengkapi dokumen hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
Baca juga: Gerindra Dominasi Kabinet Merah Putih, Komposisi Menteri-Wamen Berubah Usai Reshuffle Ketiga
Dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja paruh waktu, para peserta yang lolos akan mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilansir dari TribunPriangan.com, berikut kami telah merangkum contoh surat yang dikutip resmi dari website resmi www.menpan.go.id.
SURAT PERNYATAAN DATA DIRI PELAMAR PPPK PARUH WAKTU
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
Tempat, tanggal lahir :
Nomor KTP :
Pendidikan :
Jabatan yang dilamar :
Unit kerja yang dilamar:
Alamat domisili saat ini:
Alamat sesuai KTP :
Nomor HP :
Alamat email :
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya :
1. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
3. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,
5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.
(kota), (tanggal) (bulan) (tahun)
Yang membuat pernyataan,
Materai Rp10.000 (ttd)
(Nama Lengkap)
Status Resmi Setelah Dilantik
Seperti yang diketahui, PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan opsi atau bagian dari solusi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan belanja dalam sistem pengadaan pegawai tambahan.
Dimana dalam keterbatasan tersebut instansi masih bisa menggunakan opsi tambahan ASN sebagai pendukung kerja dalam pelayanan publik.
Baca juga: Jatah Menteri dari Partai Golkar Dikurangi Prabowo, Puteri Komarudin Tak Jadi Jabat Menpora
Adapun bagi tenaga honorer, PPPK PAruh Waktu sesering mungkin dipandang sebagai jalan tengah untuk bisa terus pertahankan jabatan serta tidak kehilangan pekerjaan akibat kebijakan penghapusan status honorer.
Dimana pengadaan PPPK sendiri ditujukan untuk beberapa hal, diantaranya:
- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.
- Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
- Memperjelas status pegawai non-ASN.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com
| PPPK Paruh Waktu Bakal Terima THR Natal di Desember 2025? Simak Aturan dan Cara Pencairannya di Sini |
|
|---|
| Benarkah Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025 Akan Diangkat 2026? Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Belum Semua Dilantik, Kapan Penempatan PPPK Paruh Waktu 2025 Dimulai? Cek Info Terbarunya |
|
|---|
| Honorer yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu 2025, Bagaimana Nasib Mereka di Tahun Depan? |
|
|---|
| Kapan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Terbit? Ini Penjelasan dan Faktor Penyebab Keterlambatannya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.