Minggu, 22 Maret 2026

Berita Nasional

Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Mantan Wakapolri Berprestasi, Dapat Jabatan Baru di Lingkaran Presiden RI

Mantan Wakil Kepala Polri yang dikenal dengan rekam jejak cemerlang ini datang didampingi sang istri, mengenakan pakaian dinas harian lengkap.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Rekam Jejak Ahmad Dofiri, Mantan Wakapolri Berprestasi, Dapat Jabatan Baru di Lingkaran Presiden RI
Sekretariat Presiden
RESMI DILANTIK -- Komjen Pol (Purn) Ahmad Dofiri dilantik menjadi Penasehat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dan Reformasi Kepolisian. Ia dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (17/9/2025). 

Mulai 2005, Dofiri bertugas sebagai Kassubag Jabpamentil di Mabes Polri.

Hal ini ia lakoni setelah memasuki dunia penelitian di PPITK-PTIK pada 1999.

Ia kemudian dipercaya memimpin Polres Bandung pada 2007, Wakapolwiltabes Bandung, dan Kapoltabes Yogyakarta pada 2009.

Baca juga: Djamari Jadi Menko, Agum Gumelar Terima Penghargaan, Lantas Nasib 2 Jenderal di Pecat Prabowo?

Setelah itu, Dofiri ditunjuk menjadi Kabag Kermadagri Robangpers SDM Polri, Koorspripim Polri, dan Analis Kebijakan Madya SSDM Polri pada 2012.

Jabatan lain yang pernah ia emban adalah Wakapolda DIY pada 2013 dan Karobinkar SSDM Polri di tahun berikutnya.

Dofiri lalu dilantik menjadi Kapolda Banten, Kapolda DIY, dan Aslog Kapolri.

Pada 2020, ia dimutasi menjadi Kapolda Jawa Barat menggantikan Rudy Sufahriadi.

Kariernya berlanjut sebagai Kabaintelkam Polri di 2021, Irwasum Polri pada 2023, dan Wakapolri pada 2024.

Ahmad Dofiri pernah pecat Ferdy Sambo

Di balik perjalanan kariernya, Dofiri terlibat dalam pengungkapkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kasus tersebut melibatkan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo pada 2022.

Saat itu, Dofiri yang menjabat sebagai Kabaintelkam memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo pada Agustus 2022.

Sidang KKEP kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Sambo pada 26 Agustus 2022.

Pada saat itu, Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dofiri dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/8/2025).

Tak hanya sanksi pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus atau patsus selama 40 hari di Mako Brimob.

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved