Paket Stimulus Ekonomi
Cair Akhir 2025! 8 Program Ekonomi Prabowo Siapkan Bantuan untuk Pekerja, Mahasiswa, hingga UMKM
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan (15/9/2025).
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik datang dari pemerintah pusat. Presiden RI Prabowo Subianto resmi menyetujui delapan program dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025 dengan total anggaran mencapai Rp16,23 triliun.
Delapan program ini dirancang untuk memberikan bantuan langsung kepada berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pekerja informal, mahasiswa lulusan baru, hingga pelaku UMKM dan sektor industri yang terdampak ketidakpastian ekonomi global.
Program-program tersebut juga telah disetujui oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (15/9/2025).
Rapat terbatas ini dipimpin langsung oleh Prabowo dan berfokus pada kelanjutan paket kebijakan fiskal dan insentif bagi sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), pariwisata, industri padat karya, serta perluasan jaminan perlindungan bagi pekerja.
1. Magang bagi Lulusan Perguruan Tinggi
Pemerintah akan menyediakan program magang bagi lulusan perguruan tinggi baru atau fresh graduate dengan masa kelulusan maksimal satu tahun.
Program ini akan menargetkan 20 ribu peserta dari jenjang S1, D3, atau setara, yang akan ditempatkan di sektor industri melalui mekanisme link and match.
Selama enam bulan masa magang, para peserta akan menerima uang saku setara upah minimum provinsi (UMP) atau sekitar Rp3,3 juta per bulan.
Baca juga: Ekonomi Kota Gorontalo Tumbuh 6,16 Persen, Lampaui Target RPJMD
Program stimulus ekonomi ini dapat ditarget mulai Kuartal IV 2025 selama 6 bulan. Itu artinya, program akan berlanjut hingga Kuartal I 2026.
Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk stimulus ekonomi berupa program magang ini mencapai Rp198 miliar.
2. Perluasan Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) akan diperluas kepada pekerja sektor pariwisata, meliputi hotel, restoran, dan karaoke (horeka).
Sebelumnya, skema ini hanya diterapkan pada pekerja di sektor padat karya.
Nantinya, target penerima insentif DTP ini sebanyak 552 ribu pekerja, yang akan mendapat 100 persen PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau tiga bulan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.