Paket Stimulus Ekonomi

Cair Akhir 2025! 8 Program Ekonomi Prabowo Siapkan Bantuan untuk Pekerja, Mahasiswa, hingga UMKM

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan (15/9/2025).

Sekretariat Negara
PAKET STIMULASI EKONOMI -- Delapan program ini dirancang untuk memberikan bantuan langsung kepada berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pekerja informal, mahasiswa lulusan baru, hingga pelaku UMKM dan sektor industri yang terdampak ketidakpastian ekonomi global. 

Pemerintah bersiap menggelontorkan dana anggaran untuk sebesar Rp120 miliar untuk insentif ini.

3. Beras 10 Kilogram untuk Periode Oktober-November 2025

Pemerintah akan melanjutkan program bantuan pangan berupa penyaluran beras 10 kilogram untuk bulan Oktober–November 2025 kepada 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Nantinya, program ini akan dievaluasi pada Desember 2025.

Anggaran yang disediakan untuk bantuan pangan ini mencakup Rp7 triliun.

4. Subsidi Iuran JKK dan JKM untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Pemerintah meluncurkan program subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Penerima subsidi ini sebelumnya mencakup pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga tenaga logistik. 

Target program ini adalah 731.361 pekerja informal sebagai penerima manfaat.

Nantinya, pemerintah menanggung diskon iuran sebesar 50 persen selama enam bulan.

Sehingga, total anggaran yang disiapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp36 miliar.

Melalui JKK, peserta akan memperoleh perlindungan berupa santunan kecelakaan kerja hingga 56 kali upah, santunan kematian 48 kali upah, serta beasiswa pendidikan sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak.

Sementara itu, melalui JKM, ahli waris pekerja berhak menerima santunan sebesar Rp42 juta.

Program subsidi iuran JKM dan JKK ini diadakan karena jutaan pekerja informal memiliki risiko tinggi di lapangan, tetapi seringkali tidak terlindungi program jaminan sosial. 

5. Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved