Bansos 2025

Tiga Bansos Serentak Cair September 2025, Ini Cara Cek Nama dan Persyaratan Penerima

Tiga bansos PKH, BPNT dan BLT Dana Desa cair serentak hari ini. Simak cara cek nama penerima, syarat pencairan, hingga panduan lengkapnya.

Editor: Prailla Libriana Karauwan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
PENERIMA BANSOS - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial (bansos) dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Pos Besar, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/5/2024). Tiga bansos PKH, BPNT dan BLT Dana Desa cair serentak hari ini. Simak cara cek nama penerima, syarat pencairan, hingga panduan lengkapnya. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah mulai menyalurkan tiga jenis bantuan sosial secara serentak, yakni PKH, BPNT, dan BLT Dana Desa

Pencairan ini menjadi momen penting bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama ini menunggu bantuan untuk kebutuhan sehari-hari.

Meski dicairkan bersamaan, setiap daerah menerapkan jadwal dan mekanisme berbeda sesuai kondisi teknis lapangan. 

Oleh karena itu, penerima disarankan selalu memantau pengumuman resmi dari pemerintah atau menanyakan langsung kepada pendamping sosial di desa maupun kelurahan.

Selain pencairan reguler, beberapa penerima juga akan mendapatkan tambahan berupa beras 10 kg untuk dua bulan sekaligus, yakni September dan Oktober 2025, sebagai upaya pemerintah memastikan bantuan tepat guna dan meringankan beban keluarga.

Dilansir dari TribunPriangan.com, masyarakat pun diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari pemerintah ataupun menanyakan langsung kepada pendimping sosial maupun perangkat kelurahan.

Lantas bagaimana Panduan Pencairan dan Penerimaannya?

Panduan Pencairan dan Penerimaannya Bansos September 2025

1. Bansos PKH September

Pencairan ini mencakup tahap III untuk PKH & BPNT, termasuk bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tertunda pencairannya pada Juli & Agustus, yang dikabarakan akan dicairkan serempak pada Senin (15/9/2025).

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat dari pemerintah yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan. 

Melalui program ini, penerima manfaat mendapat bantuan dana yang disalurkan secara bertahap setiap tahun. 

PKH dirancang bukan hanya untuk membantu kebutuhan dasar, tetapi juga mendorong keluarga meningkatkan kualitas hidupnya, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan anak.

Dalam praktiknya, PKH memiliki komponen bantuan yang menyasar ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia. 

Dengan begitu, dana yang diterima diharapkan benar-benar dipergunakan untuk kebutuhan penting seperti biaya sekolah, pemeriksaan kesehatan, hingga kebutuhan gizi.

Lebih jauh, PKH juga hadir untuk memutus rantai kemiskinan antar generasi. 

Dengan adanya pendamping sosial yang rutin memantau, program ini tidak sekadar memberi bantuan uang, tetapi juga membentuk kebiasaan positif keluarga penerima agar lebih mandiri di masa depan.

Selain bantuan reguler, ada tambahan beras 10 kg untuk dua bulan sekaligus (September dan Oktober) bagi penerima manfaat BPNT & PKH.

Penerima yang statusnya sudah tercatat sebagai SPM, SP2D, atau SI di aplikasi SIKS‐NG online akan mendapatkan pencairan susulan jika sebelumnya belum mencairkan.

Selain itu, KPM yang memiliki status exclude tidak lagi berhak menerima pencairan bantuan. 

Status ini bisa karena berbagai alasan seperti pekerjaan tetap, tidak ada komponen PKH, data ganda, atau penyalahgunaan.

Yang Harus Dilakukan Penerima: 

  1. Cek status bantuanmu via aplikasi / situs resmi seperti CekBansos dari Kemensos atau situs cekbansos.kemensos.go.id. 
  2. Pastikan data kamu di DTKS / data sosial terpadu valid dan terbaru (termasuk KTP, alamat, komponen bantuan, dll).
  3. Perhatikan apakah kamu masuk dalam kategori yang tertunda (susulan) dan sudah memenuhi syarat administratif seperti KKS aktif / rekening valid.
  4. Simpan bukti penerimaan bantuan atau undangan dari petugas jika diperlukan.

2. Bansos BPNT September 2025

Mulai 15 September 2025, pencairan bansos BPNT Tahap III sudah mulai diluncurkan ke ATM masing-masing KPM.

BPNT adalah program bantuan sosial dari pemerintah berupa saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warung atau agen penyalur resmi. 

Program ini bertujuan meringankan beban keluarga miskin sekaligus memastikan mereka mendapatkan akses pangan bergizi, seperti beras dan telur.

Selain membantu kebutuhan sehari-hari, BPNT juga dirancang agar masyarakat penerima manfaat terbiasa bertransaksi non tunai dan lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. 

Dengan begitu, bantuan tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga mendukung literasi keuangan keluarga.

Selain bantuan reguler, ada tambahan beras 10 kg untuk dua bulan sekaligus (September dan Oktober) bagi penerima manfaat BPNT & PKH.

Nilai bantuan BPNT per bulan adalah Rp 200.000 per KPM; untuk periode triwulan Juli-September totalnya Rp 600.000.

Adapun, pncairan bersifat bertahap, tergantung kesiapan teknis di tiap daerah. Artinya, meskipun mulai 15 September, tidak semua KPM akan menerima pada hari itu juga.

Untuk penerima yang belum menerima pada tahap sebelumnya bisa mendapatkan pencairan susulan, jika data mereka sudah sesuai (terdaftar, KKS aktif, rekening aktif, dan status administratif lainnya terpenuhi).

Disamping itu, status “exclude” yang apabila muncul ‒ bisa karena data tidak valid, tidak memenuhi syarat, sudah punya pekerjaan tetap, dsb. Jika status ini ada, bantuan tidak akan cair.

Yang Harus Dilakukan KPM Penerima: 

  1. Cek status kamu sebagai penerima melalui situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi “Cek Bansos” Kemensos.
  2. Pastikan data (NIK, alamat, status dalam DTKS, status KKS, rekening bank penyalur) sudah benar dan aktif.
  3. Tanyakan ke kelurahan atau kantor sosial / pendamping sosial jika ada masalah seperti KKS belum diterima atau status exclude.

3. Bansos BLT Dana Desa September 2025

Pemerintah akan menyalurkan BLT Dana Desa (Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa) serentak bersama PKH dan BPNT, mulai tanggal 15 September 2025.

Besaran bantuan BLT Dana Desa yang disalurkan adalah Rp 300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

BLT Dana Desa adalah bantuan tunai yang bersumber dari anggaran Dana Desa dan disalurkan kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang terdampak kondisi ekonomi. 

Besarannya Rp300 ribu per bulan, biasanya dicairkan secara langsung melalui pemerintah desa. 

Program ini bertujuan untuk membantu kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pangan hingga pendidikan anak, serta menjaga agar tidak ada warga desa yang terabaikan dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya.

Penyaluran BLT Dana Desa ini untuk bulan September 2025, namun ada juga daerah yang mungkin mencairkan dua bulan sekaligus tergantung kebijakan desa setempat.

Adapun, masa pencairan susulan bagi KPM yang belum mendapatkan BLT Dana Desa sebelumnya, jika persyaratan administratifnya sudah terpenuhi.

Penyaluran bergantung pada ketersediaan dana di desa, verifikasi data KPM, dan regulasi lokal desa masing-masing. 

KPM hanya perlu bersabar, karena beberapa desa mungkin menetapkan jadwal dan mekanisme (bulanan atau gabungan) yang berbeda.

Untuk itu, sebisa mungkin untuk pastikan namamu ada di daftar KPM resmi yang ditempel di kantor desa atau diumumkan aparat.

Selain itu, jangan percaya calo atau oknum yang meminta potongan dana bantuan. BLT Dana Desa diterima utuh Rp 300.000.

Jika ada masalah (nama tidak ada, data salah, KTP tidak terbaca), segera lapor ke pendamping desa atau perangkat desa.

Langkah yang Harus Dilakukan:

  1. Cek Pengumuman di Desa: Datangi kantor desa/kelurahan atau cek grup WhatsApp/medsos resmi desa. Biasanya ada jadwal resmi pembagian BLT Dana Desa per dusun/RT agar tidak terjadi kerumunan.
  2. Siapkan Dokumen Identitas: KTP dan KK asli (untuk verifikasi). Undangan/pemberitahuan dari aparat desa jika ada.
  3. Datang Sesuai Jadwal: Ikuti jadwal dan tempat pencairan yang sudah ditentukan aparat desa. Jangan datang lebih awal/terlambat supaya tidak menumpuk.
  4. Tanda Tangan / Cap Jempol Daftar Hadir: Pencairan BLT Dana Desa biasanya dilakukan tunai di balai desa. KPM wajib tanda tangan atau cap jempol sebagai bukti sudah menerima bantuan.
  5. Gunakan Sesuai Tujuan: BLT Dana Desa sebesar Rp 300.000/bulan (kadang dicairkan 2 bulan sekaligus, tergantung desa). Bantuan ini diprioritaskan untuk kebutuhan pokok: beras, lauk, kesehatan, pendidikan anak.
  6. Pencairan Susulan: Jika kamu berhalangan hadir (sakit, bekerja, dll.), bisa buat surat kuasa resmi ke anggota keluarga lain dengan membawa dokumen lengkap. Kalau tidak sempat mencairkan, biasanya ada pencairan susulan di akhir bulan. (*)

 


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 23 Februari 2026 (5 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved