Berita Gorontalo

Transfer Pusat Turun, Gorontalo Dipastikan Tak Bangun Jalan di 2026

Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan tidak akan ada pembangunan fisik jalan pada tahun anggaran 2026.

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
Pembangunan jalan ini menggunakan dana APBD tahun 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo sebesar Rp 840 juta. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan tidak akan ada pembangunan fisik jalan pada tahun anggaran 2026.

Hal ini menyusul penurunan drastis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, mengungkapkan bahwa APBD tahun depan diproyeksikan hanya mencapai Rp 1,54 triliun, turun sekitar Rp 200 miliar dibandingkan tahun 2025 yang berada di angka Rp 1,74 triliun.

“Sehingga dia (APBD) cenderung turun,” ujar Sukril, Jumat (12/8/2025).

Penurunan ini terjadi karena sejumlah alokasi khusus dari pusat belum dimasukkan dalam asumsi penerimaan, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan insentif fiskal.

Dana Alokasi Umum (DAU) block grant masih dipertahankan, namun DAU spesific grant belum dihitung.

“Sementara DAU spesific grant, itu belum kita masukan dalam asumsi penerimaannya,” jelas Sukril.

Dampak paling nyata dari penyusutan anggaran ini dirasakan pada sektor infrastruktur.

Sukril menegaskan bahwa DAK fisik untuk pekerjaan umum dan perikanan dipastikan tidak tersedia tahun depan.

Artinya, pembangunan dan pemeliharaan jalan di Gorontalo hanya bisa mengandalkan APBD dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sehingga kemungkinan untuk tahun depan ini, infrastruktur jalan ini akan sepenuhnya menggunakan APBD (bukan DAK) maupun PAD,” tegasnya.

Penurunan ini sejalan dengan kebijakan nasional yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) secara signifikan.

Dari total Rp 900 triliun pada tahun 2025, TKD nasional diperkirakan hanya Rp 650 triliun di tahun 2026.

“Sehingga ini mempengaruhi DAU maupun DAK,” kata Sukril.

Meski demikian, Pemprov Gorontalo masih menunggu pembahasan lebih lanjut terkait Undang-Undang APBN dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum final.

Jika regulasi tersebut telah terbit, maka proyeksi APBD 2026 akan kembali disesuaikan.

Namun untuk sementara, sinyal sudah jelas, bahwa pembangunan fisik jalan di Gorontalo tahun depan dipastikan absen akibat ketiadaan dana alokasi khusus dari pusat. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Minggu, 22 Februari 2026 (4 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:20
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved