PPPK Paruh Waktu

10 Alasan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan dari Instansi

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh

|
Editor: Fadri Kidjab
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
PENGANGKATAN PPPK -- Foto Penyerahan SK PPPK. Simak 10 alasan PPPK Paruh Waktu diberhentikan instansi. 

9. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;

10. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Untuk mengetahui informasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu, silakan mengecek situs resmi BKN atau BKPSDM setempat.

 

(tribungorontalo.com/tribunnews.com)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 27 Februari 2026 (9 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:17
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved