PPPK Paruh Waktu
10 Alasan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan dari Instansi
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh
Status dan Gaji
PPPK paruh waktu memiliki status kepegawaian resmi sebagai ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Masa kerja ditetapkan per satu tahun melalui kontrak kerja. Meskipun waktu kerjanya lebih singkat dan fleksibel, mereka tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang jelas.
Besaran gaji minimal setara dengan upah minimum atau penghasilan sebelumnya.
Mereka juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi standar kinerja dan ketersediaan anggaran instansi.
Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan surat edaran BKN, peserta PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan oleh instansi apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:
1. diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
2. mengundurkan diri;
3. meninggal dunia;
4. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
6. tidak berkinerja;
7. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
8. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Guru-PPPK.jpg)