PPPK Paruh Waktu

10 Alasan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan dari Instansi

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh

|
Editor: Fadri Kidjab
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
PENGANGKATAN PPPK -- Foto Penyerahan SK PPPK. Simak 10 alasan PPPK Paruh Waktu diberhentikan instansi. 

Status dan Gaji

PPPK paruh waktu memiliki status kepegawaian resmi sebagai ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Masa kerja ditetapkan per satu tahun melalui kontrak kerja. Meskipun waktu kerjanya lebih singkat dan fleksibel, mereka tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang jelas.

Besaran gaji minimal setara dengan upah minimum atau penghasilan sebelumnya.

Mereka juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi standar kinerja dan ketersediaan anggaran instansi.

Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan surat edaran BKN, peserta PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan oleh instansi apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:

1. diangkat menjadi PPPK atau CPNS;

2. mengundurkan diri;

3. meninggal dunia;

4. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

6. tidak berkinerja;

7. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

8. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 24 Februari 2026 (6 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:04
‘Ashr 15:19
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:16

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved