PPPK Paruh Waktu

10 Alasan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan dari Instansi

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh

|
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto 10 Alasan PPPK Paruh Waktu Diberhentikan dari Instansi
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
PENGANGKATAN PPPK -- Foto Penyerahan SK PPPK. Simak 10 alasan PPPK Paruh Waktu diberhentikan instansi. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah membuka pendaftaran seleksi PPPK Paruh Waktu.

Melansir situs menpan.go.id, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian status dan perlindungan bagi tenaga honorer agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. 

PPPK paruh waktu menjadi solusi transisi bagi mereka yang sebelumnya berstatus non-ASN.

Dasar Hukum

Skema PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Pendaftaran PPPK paruh waktu tidak terbuka untuk masyarakat umum. 

Kebijakan ini dikhususkan bagi Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Juga diperuntukkan peserta seleksi PPPK dan CPNS tahun 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi belum lulus atau tidak mendapat formasi.

Mekanisme Pengangkatan 

Pengangkatan dilakukan melalui usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi kepada KemenPAN-RB.

Pengangkatan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan peringkat nilai tertinggi pada seleksi sebelumnya.

Proses ini umumnya tidak memerlukan tes ulang.

Baca juga: Pemerintah Kabupaten Gorontalo Usulkan 3.047 Calon PPPK Paruh Waktu

Status dan Gaji

PPPK paruh waktu memiliki status kepegawaian resmi sebagai ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Masa kerja ditetapkan per satu tahun melalui kontrak kerja. Meskipun waktu kerjanya lebih singkat dan fleksibel, mereka tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang jelas.

Besaran gaji minimal setara dengan upah minimum atau penghasilan sebelumnya.

Mereka juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi standar kinerja dan ketersediaan anggaran instansi.

Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan surat edaran BKN, peserta PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan oleh instansi apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:

1. diangkat menjadi PPPK atau CPNS;

2. mengundurkan diri;

3. meninggal dunia;

4. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5. tidak cakap jasmani dan/atau rohani, sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

6. tidak berkinerja;

7. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

8. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;

9. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan;

10. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Untuk mengetahui informasi pengangkatan PPPK Paruh Waktu, silakan mengecek situs resmi BKN atau BKPSDM setempat.

 

(tribungorontalo.com/tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Selasa, 03 Maret 2026 (13 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:14
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved