PPPK 2025

20 Instansi Resmi Umumkan Alokasi Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 bagi Tenaga Non-ASN Lulus Seleksi

Berikut 20 Instansi yang telah mengumumkan kebutuhan formasi mereka di seluruh indonesia

Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Berikut 20 Instansi yang telah mengumumkan kebutuhan formasi mereka di seluruh indonesia 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 terus bergerak di berbagai daerah, menandai kesempatan bagi tenaga honorer dan non-ASN untuk mengisi formasi yang telah disediakan pemerintah. 

Skema kerja paruh waktu ini memungkinkan fleksibilitas jam kerja sehingga lebih banyak tenaga kerja dari berbagai latar belakang dapat terserap, berbeda dengan rekrutmen ASN reguler yang bersifat penuh waktu.

Sejumlah instansi pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah merilis alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi peserta yang telah lolos seleksi. 

Pengumuman ini memberikan kepastian bagi para calon PPPK mengenai jumlah formasi, penempatan instansi, serta tahapan administrasi berikutnya yang harus dilalui, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK.

Untuk memastikan status peserta, terdapat beberapa cara pengecekan resmi, mulai dari portal SSCASN BKN, aplikasi MySAPK BKN, hingga pengumuman resmi dari instansi terkait. 

Dengan demikian, peserta bisa memantau apakah namanya telah diusulkan instansi dan siap melanjutkan ke tahap penetapan Nomor Induk, sekaligus meminimalkan risiko kesalahan data sebelum proses penetapan NI PPPK Paruh Waktu selesai.

Dilansir dari TribunPriangan.com, berikut 20 Instansi yang telah mengumumkan kebutuhan formasi mereka.

  1. Alokasi PPPK Paruh Waktu Provinsi Jambi
  2. Alokasi PPPK Paruh Waktu Provinsi DIY
  3. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Ambon
  4. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Aceh
  5. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Aceh Tengah
  6. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Madiun
  7. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Seluma
  8. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Kediri
  9. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Pakpak Bharat
  10. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Nias
  11. lokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Dompu
  12. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Dairi
  13. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten  Kediri
  14. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Depok
  15. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kota Bandung
  16. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten  Subang
  17. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kalimantan Timur
  18. Alokasi PPPK Paruh Waktu Palangkaraya
  19. Alokasi PPPK Paruh Waktu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  20. Alokasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Klaten.

Setelah non-ASN mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), tahap berikutnya adalah instansi mengusulkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke BKN.

Usul penetapan NI telah berlangsung sejak 28 Agustus – 30 September 2025 mendatang.

Jadi status pengusulan biasanya baru muncul setelah pertengahan September 2025. 

Untuk memastikan nama kamu ikut diusulkan, ada beberapa cara pengecekan resmi:

1. Lewat Portal BKN (SSCASN)

  • Akses situs https://sscasn.bkn.go.id
  • Login dengan NIK dan password yang digunakan saat pendataan/akses DRH.
  • Pada dashboard akan terlihat status tahapan, termasuk apakah nama sudah masuk tahap “Usul Penetapan NI PPPK”.

2. Lewat Aplikasi MySAPK BKN

  • Download aplikasi MySAPK BKN (Android/iOS).
  • Login menggunakan akun BKN.
  • Cek menu “Riwayat Layanan” atau “Pengadaan ASN”.
  • Kalau sudah diusulkan, akan muncul status “Dalam proses usul penetapan instansi”.

3. Cek Website / Pengumuman Instansi

Banyak BKPSDM daerah (contoh: Bandung, Depok, Subang) mengunggah pengumuman daftar nama yang sudah diusulkan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved