Korupsi Kuota Haji
KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan, SK Bermasalah Diteken Eks Menag Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang melibatkan mantan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/852023_Yaqut-Cholil-Qoumas.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menyebut Yaqut menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah secara proporsional: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
SK tersebut ditandatangani pada 15 Januari 2024, setelah adanya permintaan dari asosiasi travel haji kepada Kementerian Agama.
Permintaan itu muncul pasca-pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
“Jadi, tidak sendiri-sendiri untuk travel agent ini, tapi mereka tergabung di dalam asosiasi. Asosiasi inilah yang kemudian menghubungi para oknum pejabat yang ada di Kementerian Agama untuk mengatur bagaimana caranya supaya kuotanya itu yang masuk kuota khusus menjadi lebih besar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.
Menurut Asep, pembagian kuota tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Dengan tambahan kuota sebanyak 20.000, seharusnya pembagian dilakukan dengan proporsi 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, SK yang ditandatangani Yaqut menetapkan pembagian 50:50, sehingga masing-masing mendapatkan 10.000 kuota.
“Seiring dengan berjalannya waktu, maka terbitlah SK menteri tersebut di mana ini menyimpang dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 sehingga pembagiannya menjadi 50 persen. Nah, kemudian dari sana dibagikanlah sesuai dengan SK menteri tersebut,” jelas Asep.
KPK menduga adanya praktik jual beli kuota haji khusus yang dilakukan oleh asosiasi travel haji kepada agen-agen perjalanan yang menjadi anggotanya.
Kuota tersebut kemudian didistribusikan secara internal, dengan nilai transaksi yang diduga berkisar antara USD 2.600 hingga USD 7.000 per jemaah.
“Jadi, dengan adanya tambahan kuota tersebut, kuota khusus ini, kemudian kuota itu dibagikan oleh masing-masing asosiasi ini ke travel agent yang menjadi anggota di asosiasinya,” kata Asep.
Ia menambahkan, transaksi tersebut tidak dilakukan secara langsung antara pimpinan asosiasi dan agen perjalanan, melainkan melalui perantara. Beberapa pihak yang diduga terlibat telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk staf khusus dan sejumlah pejabat di Kementerian Agama.
“Nah, itu mungkin diistilahkan. Kalau jual beli kan sebetulnya ada barang, kemudian menjual kemudian membeli. Ini tidak, jumlah-jumlahnya itu tidak pas,” ujar Asep.
“Terkait dengan siapa yang bermain dan lain-lain, ini yang sedang kita gali. Tapi yang jelas itu dari yang pimpinannya tidak langsung bertemu dengan agen, jadi melalui beberapa orang sebagai perantaranya. Beberapa juga sudah kita minta keterangan, seperti di situ ada staf khusus dan lain-lain yang melibatkan orang-orang seperti itu,” tandasnya.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur travel haji maupun jajaran Kementerian Agama. Salah satunya adalah Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), yang diperiksa selama sekitar 7,5 jam pada Selasa (9/9).
Khalid mengaku awalnya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda, namun kemudian ditawari kuota haji khusus oleh pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud. Ia menyebut dirinya dan 122 jemaah lainnya sebagai korban dari praktik tersebut.
“Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah,” kata Khalid kepada awak media di Kantor KPK.
“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini,” sambungnya.
Khalid enggan mengungkap besaran biaya yang dibayarkan untuk pelaksanaan ibadah haji melalui kuota khusus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
CNNIndonesia.com belum memperoleh tanggapan dari Ibnu Mas’ud terkait pengakuan Khalid. Ibnu sebelumnya telah diperiksa KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar yang dibeli secara tunai oleh seorang ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Sumber dana pembelian rumah tersebut diduga berasal dari praktik jual beli kuota haji.
Selain itu, KPK juga menyita uang tunai sebesar USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan. Penyidik masih mendalami asal-usul aset tersebut dan keterkaitannya dengan perkara.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menduga kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, sejak 11 Agustus 2025.
Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Ditjen PHU Kementerian Agama. Sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti telah disita.
| KPK Periksa Pengurus PBNU Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2023–2024 |
|
|---|
| KPK Tetapkan Eks Menag Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji 2024 |
|
|---|
| Siap Umumkan Tersangka Sentral Kasus Kuota Haji, KPK: Tinggal Tunggu Waktu |
|
|---|
| Khalid Basalamah Akui Kembalikan Dana, Cerita Kronologi Ditipu Travel Haji |
|
|---|
| 20 Ribu Kuota Haji Diubah Diam-diam, KPK ungkap Modus Korupsi Berangkat Tanpa Antre |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.