Kamis, 12 Maret 2026

PPPK 2025

Deadline 15 September! PPPK Paruh Waktu Wajib Isi DRH untuk Dapat Nomor Induk, Ini Syarat & Caranya

Proses ini menjadi langkah penting untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIPPPK) yang bersifat resmi dan sah secara administratif.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Deadline 15 September! PPPK Paruh Waktu Wajib Isi DRH untuk Dapat Nomor Induk, Ini Syarat & Caranya
SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 -- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilakukan paling lambat 15 September 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah menetapkan batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu paling lambat 15 September 2025.

Proses ini menjadi langkah penting untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIPPPK) yang bersifat resmi dan sah secara administratif.

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilakukan paling lambat 15 September 2025.

Pengisian DRH ini sangat penting bagi PPPK Paruh Waktu agar bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai.

Pengisian DRH dilakukan secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Proses tersebut, sebagaimana tertuang dalam Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 terkait Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu yang terbit 20 Agustus 2025.

Baca juga: Raffi Ahmad hingga Taufik Hidayat Jadi Kandidat Kuat Pengganti Dito Ariotedjo Jadi Menpora Baru

Baca juga: 11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD

Berikut dokumen persyaratan dan cara pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025.

Dokumen Persyaratan DRH PPPK Paruh Waktu 2025

  • Pas foto terbaru berlatar merah
  • KTP
  • KK
  • Ijazah terakhir
  • transkrip nilai
  • SKCK
  • Surat keterangan sehat dari faskes pemerintah
  • NPWP
  • Surat pernyataan tidak pernah dipidana
  • Persyaratan dokumen bisa berbeda-beda tiap instansi, peserta bisa memantau di laman instansi masing-masing.

Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN

1. Akses laman sscasn.bkn.go.id

2. Login dengan akun masing-masing. 

3. Pilih menu pengisian DRH NI PPPK

4. Isi data pribadi sesuai identitas resmi. 

5. Unggah seluruh dokumen persyaratan, periksa kembali data, lalu klik simpan dan finalisasi. 

6. Terakhir unduh bukti pengisian sebagai arsip

Seperti yang diketahui, DRH adalah formulir resmi yang wajib diisi oleh pelamar yang lolos seleksi PPPK dan dinyatakan lulus tahap akhir. 

Formulir ini berfungsi sebagai dokumen administrasi yang mencatat identitas pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta data keluarga, sebelum peserta ditetapkan secara resmi sebagai ASN PPPK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved