PPPK 2025
Deadline 15 September! PPPK Paruh Waktu Wajib Isi DRH untuk Dapat Nomor Induk, Ini Syarat & Caranya
Proses ini menjadi langkah penting untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIPPPK) yang bersifat resmi dan sah secara administratif.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PPPK-2025.jpg)
Pengisian ini bertujuan utama sebagai dasar hukum serta sistem verifikasi instansi sebelum menetapkan Nomor Induk Pegawai para peserta.
Baca juga: Susunan Kabinet Merah Putih Terbaru Pasca-Reshuffle: 49 Menteri, 2 Kursi Masih Kosong
Baca juga: Rekrutmen Guru PPPK Kemensos 2025, Siap Ditempatkan di 7 Lokasi Sekolah Rakyat, Cek Syarat & Jadwal
Selain itu, DRH juga menjadi arsip kepegawaian di instansi tempat PPPK resmi bertugaas nanti, serta sebgai penjamin bahwa peserta benar-benar memenuhi syarat administrasi dan tidak memiliki riwayat masalah secara hukum.
Adapun, tahapan ini telah berlangsung sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 yang dilakukan setelah pengumuman formasi oleh instansi, melalui portal SSCASN.
Para peserta diharapkan untuk tidak menunggu hingga traffic SSCASN stak atau penuh karena lonjakan akses, maka dari itu sesuaikan situasi dan sesegera mungkin untuk lakukan pengisian.
*traffic SSCASN: Traffic SSCASN adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tingkat kepadatan akses (lalu lintas data) pada sistem atau server portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) yang dikelola BKN. Itulah sebabnya BKN biasanya mengimbau peserta tidak menunggu hari terakhir untuk mendaftar atau mengisi DRH, agar terhindar dari hambatan akibat traffic SSCASN yang padat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv