Kamis, 12 Maret 2026

PPPK 2025

Deadline 15 September! PPPK Paruh Waktu Wajib Isi DRH untuk Dapat Nomor Induk, Ini Syarat & Caranya

Proses ini menjadi langkah penting untuk penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIPPPK) yang bersifat resmi dan sah secara administratif.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Deadline 15 September! PPPK Paruh Waktu Wajib Isi DRH untuk Dapat Nomor Induk, Ini Syarat & Caranya
SERAMBINEWS.COM
PPPK 2025 -- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dilakukan paling lambat 15 September 2025. 

Pengisian ini bertujuan utama sebagai dasar hukum serta sistem verifikasi instansi sebelum menetapkan Nomor Induk Pegawai para peserta.

Baca juga: Susunan Kabinet Merah Putih Terbaru Pasca-Reshuffle: 49 Menteri, 2 Kursi Masih Kosong

Baca juga: Rekrutmen Guru PPPK Kemensos 2025, Siap Ditempatkan di 7 Lokasi Sekolah Rakyat, Cek Syarat & Jadwal

Selain itu, DRH juga menjadi arsip kepegawaian di instansi tempat PPPK resmi bertugaas nanti, serta sebgai penjamin bahwa peserta benar-benar memenuhi syarat administrasi dan tidak memiliki riwayat masalah secara hukum.

Adapun, tahapan ini telah berlangsung sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025 mendatang.

Hal ini sesuai dengan Surat MenPAN-RB No. B/4014/M.SM.01.00/2025 yang dilakukan setelah pengumuman formasi oleh instansi, melalui portal SSCASN.

Para peserta diharapkan untuk tidak menunggu hingga traffic SSCASN stak atau penuh karena lonjakan akses, maka dari itu sesuaikan situasi dan sesegera mungkin untuk lakukan pengisian.

*traffic SSCASN: Traffic SSCASN adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan tingkat kepadatan akses (lalu lintas data) pada sistem atau server portal SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara) yang dikelola BKN. Itulah sebabnya BKN biasanya mengimbau peserta tidak menunggu hari terakhir untuk mendaftar atau mengisi DRH, agar terhindar dari hambatan akibat traffic SSCASN yang padat.


Artikel ini telah tayang di Kompas.tv

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:07
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved