Kamis, 5 Maret 2026

Berita Nasional

11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD

Skandal hukum mengguncang publik setelah Litao, anggota DPRD Wakatobi periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
Think Stock via Kompas.com
DITANGKAP POLISI -- Ilustrasi pria diborgol. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Skandal hukum mengguncang publik setelah Litao, anggota DPRD Wakatobi periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan yang telah lama tertunda.

Ironisnya, Litao selama 11 tahun berstatus sebagai buronan (DPO), namun tetap lolos menjadi calon legislatif berbekal Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Polres Wakatobi.

Kasus pembunuhan yang melibatkan Litao terjadi pada 25 Oktober 2014 di Lingkungan Topa, Wangi-Wangi Selatan.

Korban adalah seorang remaja berusia 17 tahun bernama Wiranto, yang tewas akibat penganiayaan oleh tiga pelaku: Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.

Baca juga: Polda Sulsel Digugat Rp800 Miliar Gara-gara tak Bisa Cegah Pembakaran Kantor DPRD Makassar

Dua pelaku lainnya telah menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Baubau, sementara Litao berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO sejak 2014.

Penetapan tersangka terhadap Litao baru dilakukan pada Agustus 2025 oleh Polda Sulawesi Tenggara, melalui surat bernomor TAP/126/VIII/RES.1.7/2025. Fakta bahwa Litao bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPRD meski berstatus buron memicu kemarahan publik dan keluarga korban.

Kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyebut penetapan tersangka ini sebagai langkah yang sudah lama dinanti.

“Kami menyambut baik kinerja kepolisian terkait adanya penetapan tersangka ini meski berlalu selama 11 tahun sejak pelaku masuk dalam daftar pencarian orang,” ujar Sofyan, Senin (8/9/2025).

Namun, Sofyan menegaskan bahwa Polres Wakatobi harus bertanggung jawab atas kelalaian administratif yang memungkinkan Litao memperoleh SKCK dan ikut pemilu.

“Pelaku ini telah ditetapkan DPO sebagai tersangka, bukan sebagai saksi. Kami berharap agar tidak ada keterlambatan lagi seperti selama hampir 11 tahun ini baru ada kejelasan hukum,” tegasnya.

Sejak Juni 2024, keluarga korban bersama kuasa hukum telah berulang kali mendatangi Polres Wakatobi untuk menanyakan perkembangan kasus. Namun, jawaban yang diterima tidak memuaskan.

Polisi sempat menyebut berkas perkara hilang, namun tetap mengeluarkan SKCK bagi Litao.

Karena tidak ada kejelasan, kasus akhirnya ditarik ke Polda Sulawesi Tenggara.

“Lebih dari 10 tahun keluarga menanti keadilan. Dan, kami berharap hal itu segera ditegakkan. Makanya, sejak awal kami bilang Polres Wakatobi tidak profesional dalam menjalankan tugas hingga kami laporkan ke Propam,” ujar Sofyan.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, membenarkan penetapan tersangka terhadap Litao.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved