Berita Nasional
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
Skandal hukum mengguncang publik setelah Litao, anggota DPRD Wakatobi periode 2024–2029, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus
Tayang:
Editor:
Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ahmad-Hogi-ditangkap-polisi.jpg)
Think Stock via Kompas.com
“Selanjutnya pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Litao dijerat Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.
Saat dihubungi terpisah, Litao mengaku telah menerima surat panggilan dari kepolisian, namun meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan ada urusan penting.
(*)
Baca Juga