Jumat, 6 Maret 2026

Bansos 2025

Resmi Diganti! DTKS Dihapus, Penyaluran Bansos 2025 Kini Pakai Data DTSEN yang Lebih Akurat

Mulai triwulan II tahun 2025, seluruh skema bansos seperti PKH dan BPNT akan disalurkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Resmi Diganti! DTKS Dihapus, Penyaluran Bansos 2025 Kini Pakai Data DTSEN yang Lebih Akurat
Dok. Kemensos RI
DTSEN JADI DATA ACUAN -- Perubahan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang menegaskan bahwa DTSEN merupakan langkah penting untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan transparan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menghentikan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan utama penyaluran bantuan sosial (bansos).

Mulai triwulan II tahun 2025, seluruh skema bansos seperti PKH dan BPNT akan disalurkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dinilai lebih akurat dan menyeluruh.

Perubahan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang menegaskan bahwa DTSEN merupakan langkah penting untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan transparan.

Kebijakan ini menggantikan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini menjadi acuan utama dalam menentukan penerima bansos.

Peralihan ke DTSEN dilakukan untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan kondisi terkini masyarakat. 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam keterangan resminya, menerangkan jika pemutakhiran DTSEN diperlukan untuk memastikan distribusi bansos berjalan tepat sasaran, terutama menjelang penyaluran tahap kedua tahun ini.

"Keperluannya adalah untuk penyaluran triwulan kedua tahun 2025," ujar Saifullah Yusuf, Jumat (9/5/2025) silam.

Kabar baiknya, meski data induk telah berpindah dari DTKS ke DTSEN, layanan pengecekan penerima bansos masih tetap dilakukan melalui laman resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id.

Lantas mengapa data masyarakat penerima Bansos harus dialihkan dari DTKS ke DTSEN?

Adapun terdapat beberapa lasan utama kenapa data penerima bantuan sosial (bansos) dialihkan dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran, transparan, dan mengikuti kondisi terbaru masyarakat.

Diantaranya adalah, DTKS selama ini hanya berisi data rumah tangga miskin dan rentan miskin, yang bisa berdampak pada banyak warga yang sebenarnya layak mendapat bansos justru tidak tercatat, sementara ada juga penerima yang sebenarnya sudah mampu. 

DTSEN sendiri hadir dengan cakupan lebih luas, mencakup seluruh penduduk Indonesia dengan kondisi sosial-ekonomi masing-masing, bukan hanya yang miskin.

Dalam praktiknya, DTKS sering bermasalah dengan data ganda, data penerima fiktif, atau warga yang sudah meninggal tapi masih tercatat. 

DTSEN diklaim lebih mutakhir karena berbasis integrasi data lintas kementerian dan lembaga, serta diperbarui secara berkala dengan teknologi digital dan integrasi kependudukan (NIK & KK).

Dengan DTSEN, pemerintah bisa memilah mana keluarga yang benar-benar berhak mendapat PKH, BPNT, atau bansos lain berdasarkan indikator ekonomi, kesehatan, pendidikan, hingga kepemilikan aset. 

Dengan kata lain penyaluran tidak hanya melihat status miskin saja, tapi lebih menyeluruh.

Selain itu, DTSEN diposisikan sebagai satu-satunya rujukan resmi nasional untuk data sosial-ekonomi masyaraka, yang artinya idak ada lagi perbedaan data antara Kemensos, Pemda, atau kementerian lain. 

Baca juga: Wanita di Mojokerto Tewas Dimutilasi, Identitas hingga Bukti Penting Terungkap

Baca juga: Resmi Disalurkan: BPNT Tahap 3 2025, Cek Nama dan Urus KKS yang Hilang di Sini

Hal ini membuat proses penyaluran bansos lebih terbuka dan bisa diawasi oleh publik.

Cara Cek Penerima Bansos PKH & BPNT dengan DTSEN

Berikut cara lengkap untuk cek bantuan sosial (PKH & BPNT) menggunakan data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang jadi pengganti DTKS secara online lewat situs Kemensos maupun aplikasi resmi:

1. Lewat Website Resmi

  • Buka situs: cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih data domisili sesuai KTP: Provinsi → Kabupaten/Kota → Kecamatan → Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Ketik kode verifikasi (captcha)
  • Klik "Cari Data"
  • Hasil akan menampilkan apakah kamu terdaftar sebagai penerima, jenis bantuan, dan status penyaluran

2. Lewat Aplikasi Cek Bansos

  • Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
  • Google Play
  • Buat akun jika belum punya: lengkapi data sesuai KTP
  • Login, lalu pilih menu "Cek Bansos"
  • Isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP
  • Klik "Cari Data" → sistem menunjukkan status kamu sebagai penerima atau tidak.
  • Adapun peserta yang terdaftar, akan mendapati informasi seperti Jenis bantuan (PKH/BPNT) yang diterima, serta Status penyaluran (aktif/tidak).

Rincian Besaran Bansos PKH dan BPNT Tahap III (Juli-September 2025)

Untuk triwulan ketiga tahun 2025 (Juli-September), Kemensos telah menetapkan rincian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berikut rincian bantuan PKH per kategori penerima:

1.Bantuan per Triwulan (Tahap III)

  • Ibu hamil: Rp 750.000
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000
  • Anak sekolah SD/sederajat: Rp 225.000
  • Anak sekolah SMP/sederajat: Rp 375.000
  • Anak sekolah SMA/sederajat: Rp 500.000
  • Lansia (≥ 70 tahun): Rp 600.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000

2. Bantuan per Tahun

Baca juga: Resmi! Skema PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka untuk Lulusan SMA, Gaji dan Tunjangan Tetap Ada

Baca juga: 3 Aksi Unjuk Rasa Hari Ini Senin 8 September 2025, Aparat Siaga

  • Ibu hamil: Rp 3.000.000
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp 3.000.000
  • Anak sekolah SD/sederajat: Rp 900.000
  • Anak sekolah SMP/sederajat: Rp 1.500.000
  • Anak sekolah SMA/sederajat: Rp 2.000.000
  • Lansia (≥ 70 tahun): Rp 2.400.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved