Kenaikan Pajak

Dunia Usaha Dukung Kebijakan Pajak 2026, Asal Restitusi dan Insentif Dipercepat

Langkah pemerintah yang memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak maupun penerapan pajak baru pada 2026 dinilai Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Ilus
KENAIKAN PAJAK -- Kebijakan pemerintah yang memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak maupun penerapan pajak baru di tahun 2026 mendapat sambutan positif dari kalangan pelaku usaha. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kebijakan pemerintah yang memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak maupun penerapan pajak baru di tahun 2026 mendapat sambutan positif dari kalangan pelaku usaha.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai langkah ini sebagai sinyal kepastian hukum dan ekonomi yang sangat dibutuhkan dunia usaha di tengah tekanan global dan domestik.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa fokus pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan efisiensi pengawasan jauh lebih tepat dibanding menambah beban baru kepada pelaku usaha.

Langkah pemerintah yang memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak maupun penerapan pajak baru pada 2026 dinilai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai bentuk kepastian bagi dunia usaha, sekaligus upaya menjaga iklim investasi di tengah tekanan ekonomi global dan domestik.

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari ini 08 Septt 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Baca juga: Pemerintah Resmi Naikkan Tunjangan Pensiunan PNS Mulai September 2025, Cek Rinciannya

“Fokus pemerintah pada optimalisasi pemungutan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme pengawasan dinilai lebih tepat daripada menambah beban pelaku usaha dan masyarakat dengan pajak baru atau tarif yang lebih tinggi,” ujar Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, dalam keterangannya pada Minggu, (7/9/2025). 

Pihaknya juga mendukung langkah pemerintah dalam memperluas basis pajak, termasuk melalui pemetaan shadow economy, peningkatan sistem administrasi, serta perbaikan layanan bagi wajib pajak. 

Menurut Shinta, pelaku usaha siap bekerja sama untuk memastikan target penerimaan negara tercapai tanpa mengorbankan daya saing maupun keberlanjutan usaha.

Sebelumnya, Apindo telah memberikan sejumlah masukan agar upaya intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan dilakukan secara adil. 

"Salah satu usulan utama adalah percepatan restitusi bagi wajib pajak yang patuh guna menjaga likuiditas, terutama bagi sektor-sektor padat karya seperti makanan, minuman, dan hasil tembakau," tuturnya. 

Shinta menilai sektor-sektor ini dinilai rentan karena menghadapi beban ganda, baik dari rencana kenaikan tarif cukai maupun wacana pengenaan cukai baru.

“Jika kebijakan perpajakan dan cukai tidak mempertimbangkan kondisi riil industri padat karya, maka risiko menurunnya daya saing dan berkurangnya lapangan pekerjaan sangat besar. Padahal, sektor-sektor inilah yang selama ini menjadi penopang penerimaan negara dan menyerap jutaan tenaga kerja,” ujar Shinta.

Pihaknya juga berharap kebijakan tidak menaikkan tarif pajak bisa mencakup komponen cukai, mengingat penerimaan dari cukai juga merupakan bagian dari pendapatan perpajakan. 

Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 08 Sept 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan

Baca juga: Resmi! 8 Jenis Bansos dan Insentif Guru Cair September 2025, Cek Nama Anda di Sini

Selain itu, Apindo mendorong pemerintah untuk memberikan insentif yang lebih pro terhadap sektor padat karya, seperti percepatan restitusi PPN, pemberian diskon tarif listrik di luar jam beban puncak (LWBP), penurunan harga gas industri, dukungan energi terbarukan, akses pembiayaan, hingga perluasan skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Shinta menuturkan bahwa Apindo percaya peningkatan penerimaan negara dapat berjalan seiring dengan penguatan iklim usaha dan penciptaan lapangan kerja, selama kebijakan yang diterapkan konsisten dan implementasinya efektif.

Diketahui, Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menargetkan pendapatan sebesar Rp 3.147,7 triliun, naik 9,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved