Tunjangan Pensiunan PNS
Pemerintah Resmi Naikkan Tunjangan Pensiunan PNS Mulai September 2025, Cek Rinciannya
Salah satu poin utama dalam aturan baru ini adalah penyesuaian besaran gaji pokok dan penambahan tunjangan keluarga, terutama bagi pensiunan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Gaji-PNS-cnzja.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tunjangan pensiunan PNS yang mulai berlaku sejak 1 September 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Salah satu poin utama dalam aturan baru ini adalah penyesuaian besaran gaji pokok dan penambahan tunjangan keluarga, terutama bagi pensiunan yang masih memiliki tanggungan.
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 1 September 2025, sebagaimana tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Perubahan kebijakan yang ditetapkan melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani ini tentu membawa sejumlah penyesuaian penting.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 08 Sept 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Baca juga: Resmi! 8 Jenis Bansos dan Insentif Guru Cair September 2025, Cek Nama Anda di Sini
Kini, gaji pensiunan tidak hanya terdiri dari gaji pokok saja, melainkan juga ditambah dengan tunjangan yang disesuaikan berdasarkan golongan serta status keluarga masing-masing pensiunan.
Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para Pensiunan PNS yang selama ini mengandalkan penghasilan pasca masa kerja mereka.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Terbaru
Sebagai gambaran, berikut adalah rincian gaji pokok bagi Pensiunan PNS menurut golongan yang tertuang dalam PP terbaru:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- Golongan IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800.
Golongan III
- Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Tidak hanya mendapatkan gaji pokok, Pensiunan PNS yang sudah berkeluarga juga berhak menerima tunjangan tambahan dari pemerintah. Salah satu tunjangan utama adalah tunjangan suami/istri yang besarnya mencapai 10 persen dari gaji pokok.
Sebagai contoh, untuk pensiunan di golongan IV/d, tunjangan ini bisa mencapai Rp475.590. Sedangkan untuk golongan lain, besaran tunjangan berkisar mulai dari Rp174.810 hingga Rp475.590, disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Hari Ini 8 September 2025: Cinta, Karier, Keuangan
Baca juga: 7 Fakta Unik Harus Kamu Ketahui Tentang Gerhana Bulan Total September 2025 yang Disebut Blood Moon
Dengan adanya tambahan tunjangan ini, kesejahteraan Pensiunan PNS yang berkeluarga diharapkan semakin terjamin dan mampu menopang kebutuhan rumah tangga mereka.