Kenaikan Pajak
Dunia Usaha Dukung Kebijakan Pajak 2026, Asal Restitusi dan Insentif Dipercepat
Langkah pemerintah yang memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak maupun penerapan pajak baru pada 2026 dinilai Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Editor:
Minarti Mansombo
Ilus
KENAIKAN PAJAK -- Kebijakan pemerintah yang memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak maupun penerapan pajak baru di tahun 2026 mendapat sambutan positif dari kalangan pelaku usaha.
Pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan pajak tanpa membebani pelaku usaha kecil. Sebagai contoh, pelaku UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta tetap dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh).
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 08 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Baca juga: 7 Fakta Unik Harus Kamu Ketahui Tentang Gerhana Bulan Total September 2025 yang Disebut Blood Moon
Selain itu, Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System), terus digodok melalui pertukaran data dan program kerja sama pengawasan. Di saat yang sama, insentif juga tetap diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat, seperti sektor perumahan dan hilirisasi industri. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Rekomendasi untuk Anda
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.