Senin, 9 Maret 2026

Skandal Kuota Haji

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Calon Jemaah Bisa Berangkat Tanpa Antre

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2024. 

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Calon Jemaah Bisa Berangkat Tanpa Antre
Kompas.com / Irfan Kamil
KUOTA HAJI -- Gedung ACLC KP, diambil dari Kompas.com, Minggu (7/9/2025). KPK mengungkap skandal jual beli kuota haji. (Sumber Foto: Kompas.com / Irfan Kamil) 

Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat BUMN, pengurus organisasi masyarakat, hingga pimpinan asosiasi travel haji.

 Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Di antara para saksi yang hadir adalah Zainal Abidin, Komisaris Independen PT Sucofindo, dan Syarif Hamzah Asyathry, Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor.

KPK juga memanggil perwakilan dari asosiasi travel, yaitu Syam Resfiadi selaku Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi). 

Selain itu, turut diperiksa dua pejabat dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, yakni Rizky Fisa Abadi dan M. Agus Syafi’.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Muhammad Al Fatih dan Juahir dari Kesthuri, serta Firda Alhamdi, seorang pegawai PT Raudah Eksati Utama.

Pemanggilan para saksi ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah diperiksa pada Senin (1/9/2025) lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami kebijakan Yaqut terkait alokasi 20.000 kuota haji tambahan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan itu menyimpang dari aturan yang seharusnya.

"Saksi [Yaqut] didalami bagaimana proses dan argumentasi terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi 50:50, sedangkan secara aturan 92:8 persen," kata Budi.

Penyimpangan alokasi ini diduga menjadi celah korupsi. KPK menduga ada aliran dana dari pihak travel haji kepada oknum di Kemenag dengan "uang pelicin" senilai 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. 

Akibat praktik ini, negara ditaksir merugi lebih dari Rp 1 triliun. Sebagai upaya pemulihan aset, tim penyidik juga telah menyita uang tunai 1,6 juta dolar AS, empat mobil, serta lima bidang tanah.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Praktik Jual Beli Kuota Haji: Calon Jemaah Bisa Langsung Berangkat Tanpa Antre

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved