Kamis, 5 Maret 2026

Skandal Kuota Haji

KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Calon Jemaah Bisa Berangkat Tanpa Antre

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2024. 

Tayang:
Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Calon Jemaah Bisa Berangkat Tanpa Antre
Kompas.com / Irfan Kamil
KUOTA HAJI -- Gedung ACLC KP, diambil dari Kompas.com, Minggu (7/9/2025). KPK mengungkap skandal jual beli kuota haji. (Sumber Foto: Kompas.com / Irfan Kamil) 

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2024. 

Modus ini diduga memungkinkan calon jemaah baru bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa harus melewati antrean panjang yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Praktik ilegal ini diduga melibatkan biro perjalanan haji dan umrah, serta oknum di Kementerian Agama (Kemenag). 

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, skema ini telah mencederai hak para jemaah haji yang sudah lama menunggu.

"Ada jual beli kuota ini, kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024," kata Budi seperti dilansir TribunGorontalo.com dari Tribunnews.com, Minggu (7/9/2025).

Budi menyebut praktik ini tidak hanya menghambat jemaah yang sudah mengantre, tetapi juga diduga melibatkan aliran dana haram dari biro perjalanan ke oknum-oknum di Kemenag.

Kasus ini berawal dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi untuk periode 2023-2024. 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagiannya menyalahi aturan. 

Kuota tersebut dibagi rata 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Porsi kuota haji khusus yang tidak wajar inilah yang diduga menjadi lahan jual beli bagi mereka yang ingin memotong antrean.

Akibat dugaan korupsi ini, KPK menaksir kerugian negara dapat mencapai Rp1 triliun.

Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, staf khusus Kemenag, dan Fuad Hasan Masyhur, selaku  pengusaha biro perjalanan haji.

KPK juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan, termasuk di kediaman Yaqut. 

Yaqut sendiri telah dua kali diperiksa. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025 selama 7 jam, dan pemeriksaan kedua pada Senin, 1 September 2025 selama hampir 7 jam dengan 18 pertanyaan.

Sejumlah saksi dipanggil KPK

Untuk mendalami kasus ini, penyidik memeriksa delapan orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (4/9/2025).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:13
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved