Skandal Kuota Haji
KPK Bongkar Skandal Kuota Haji, Calon Jemaah Bisa Berangkat Tanpa Antre
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KPK-mengungkap-skandal-jual-beli-kuota-haji.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan tahun 2024.
Modus ini diduga memungkinkan calon jemaah baru bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa harus melewati antrean panjang yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Praktik ilegal ini diduga melibatkan biro perjalanan haji dan umrah, serta oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, skema ini telah mencederai hak para jemaah haji yang sudah lama menunggu.
"Ada jual beli kuota ini, kemudian diperjualbelikan kepada calon jemaah baru yang kemudian tanpa mengantre bisa langsung berangkat di tahun 2024," kata Budi seperti dilansir TribunGorontalo.com dari Tribunnews.com, Minggu (7/9/2025).
Budi menyebut praktik ini tidak hanya menghambat jemaah yang sudah mengantre, tetapi juga diduga melibatkan aliran dana haram dari biro perjalanan ke oknum-oknum di Kemenag.
Kasus ini berawal dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi untuk periode 2023-2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagiannya menyalahi aturan.
Kuota tersebut dibagi rata 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Porsi kuota haji khusus yang tidak wajar inilah yang diduga menjadi lahan jual beli bagi mereka yang ingin memotong antrean.
Akibat dugaan korupsi ini, KPK menaksir kerugian negara dapat mencapai Rp1 triliun.
Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, staf khusus Kemenag, dan Fuad Hasan Masyhur, selaku pengusaha biro perjalanan haji.
KPK juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan, termasuk di kediaman Yaqut.
Yaqut sendiri telah dua kali diperiksa. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025 selama 7 jam, dan pemeriksaan kedua pada Senin, 1 September 2025 selama hampir 7 jam dengan 18 pertanyaan.
Sejumlah saksi dipanggil KPK
Untuk mendalami kasus ini, penyidik memeriksa delapan orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (4/9/2025).
Para saksi yang dipanggil berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat BUMN, pengurus organisasi masyarakat, hingga pimpinan asosiasi travel haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan.
Di antara para saksi yang hadir adalah Zainal Abidin, Komisaris Independen PT Sucofindo, dan Syarif Hamzah Asyathry, Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Ansor.
KPK juga memanggil perwakilan dari asosiasi travel, yaitu Syam Resfiadi selaku Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi).
Selain itu, turut diperiksa dua pejabat dari Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, yakni Rizky Fisa Abadi dan M. Agus Syafi’.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Muhammad Al Fatih dan Juahir dari Kesthuri, serta Firda Alhamdi, seorang pegawai PT Raudah Eksati Utama.
Pemanggilan para saksi ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah diperiksa pada Senin (1/9/2025) lalu.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik KPK mendalami kebijakan Yaqut terkait alokasi 20.000 kuota haji tambahan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan itu menyimpang dari aturan yang seharusnya.
"Saksi [Yaqut] didalami bagaimana proses dan argumentasi terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi 50:50, sedangkan secara aturan 92:8 persen," kata Budi.
Penyimpangan alokasi ini diduga menjadi celah korupsi. KPK menduga ada aliran dana dari pihak travel haji kepada oknum di Kemenag dengan "uang pelicin" senilai 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota.
Akibat praktik ini, negara ditaksir merugi lebih dari Rp 1 triliun. Sebagai upaya pemulihan aset, tim penyidik juga telah menyita uang tunai 1,6 juta dolar AS, empat mobil, serta lima bidang tanah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Praktik Jual Beli Kuota Haji: Calon Jemaah Bisa Langsung Berangkat Tanpa Antre
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.