Obat Herbal Berbahaya
18 Produk Ilegal Terbongkar, BPOM Temukan Bahan Kimia Obat dalam Obat Tradisional dan Suplemen
BPOM temukan 18 produk jamu dan suplemen ilegal mengandung BKO berbahaya, ancam kesehatan konsumen tanpa pengawasan medis.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan puluhan produk suplemen dan obat tradisional bermasalah.
Dari hasil pengawasan intensif, sebanyak 18 produk dinyatakan ilegal karena mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh dicampurkan.
Produk-produk tersebut terdiri dari 16 obat tradisional berbasis bahan alam dan 2 suplemen kesehatan.
Sebagian besar bahkan beredar tanpa nomor izin edar resmi, ada pula yang menggunakan nomor fiktif, serta produk dengan izin edar yang sudah ditarik.
Temuan ini mengkhawatirkan karena banyak dari produk tersebut dipasarkan dengan klaim menambah vitalitas, meredakan pegal linu, hingga menambah nafsu makan.
Baca juga: Langit Indonesia Bakal Ada Gerhana Bulan Total Hari Ini: Catat Jadwal Lengkap dan Cara Melihatnya
Faktanya, hasil laboratorium membuktikan kandungan kimia berbahaya seperti sildenafil, tadalafil, hingga melatonin yang berisiko tinggi bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan, penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam adalah pelanggaran serius yang mengancam keselamatan konsumen.
Ia menjelaskan jika penambahan BKO dalam produk yang seharusnya berbasis bahan alam adalah bentuk pelanggaran serius yang membahayakan kesehatan masyarakat.
"Produk-produk ini sering diklaim sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang dapat menimbulkan efek samping berbahaya bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Bahan kimia obat sama sekali tidak boleh atau dilarang ditambahkan dalam obat bahan alam,” tegasnya pada siaran pers, Senin (1/9/2025).
Ia juga mengingatkan bahaya melatonin yang ditemukan pada dua produk suplemen kesehatan ilegal.
BPOM adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang memiliki tugas utama mengawasi keamanan, khasiat, dan mutu obat-obatan, makanan, minuman, kosmetik, dan produk suplemen kesehatan yang beredar di masyarakat.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Gorontalo Utara Diduga Bersembunyi di Hutan, Polisi Terus Lakukan Pencarian
Adapun produk yang diawasi BPOM adalah Obat tradisional (jamu), Obat Modern (kimia), Makanan dan minuman, suplemen kesehatan, kosmetik dan produk lainnya seperti alat kesehatan tertentu.
Dilansir dari Tribunnews.com, BPOM melakukan pengawasan melalui sampling dan pengujian laboratorium terhadap 1.680 sampel yang beredar di pasar. Berikut rincian temuannya:
- Delapan produk OBA mengandung sildenafil/tadalafil/nortadalafil dengan klaim menambah vitalitas pria.
- Enam produk OBA mengandung deksametason/parasetamol/klorfeniramin maleat/natrium diklofenak dengan klaim mengatasi pegal linu.
- Dua produk OBA mengandung siproheptadin dengan klaim menambah nafsu makan.
- Dua produk SK mengandung melatonin dengan klaim menjaga kesehatan.
Melatonin yang seharusnya hanya digunakan dengan indikasi medis tertentu, ditemukan dalam produk yang tidak mencantumkan kandungan maupun izin edar.
Hal ini membuat risiko penggunaannya semakin besar, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Baca juga: Warga Desa Ulapato B Gorontalo Gotong Royong Perbaiki Jembatan Rusak Demi Akses Antar Desa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.