Obat Herbal Berbahaya
18 Produk Ilegal Terbongkar, BPOM Temukan Bahan Kimia Obat dalam Obat Tradisional dan Suplemen
BPOM temukan 18 produk jamu dan suplemen ilegal mengandung BKO berbahaya, ancam kesehatan konsumen tanpa pengawasan medis.
Sanksi ke Pelanggar
BPOM memastikan akan terus menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.
Bagi produsen dan distributor yang dengan sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat tradisional atau suplemen, kasusnya akan diproses hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Masyarakat diimbau agar lebih cermat sebelum membeli produk obat tradisional maupun suplemen kesehatan.
Pastikan selalu memeriksa nomor izin edar BPOM, menghindari produk yang menjanjikan hasil instan, serta menghentikan konsumsi bila produk terbukti mengandung BKO.
Cara Masyarakat Memastikan Produk Aman:
Baca juga: Inilah Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu 2025 yang Penting Dipahami Honorer Sebelum Bertugas
Agar masyarakat dapat memastikan produk amannya bisa untuk mengecek Nomor Izin Edar BPOM yang biasanya tertera di kemasan, Pastikan membeli dari penjual resmi atau toko terpercaya dan mewaspadai terhadap klaim berlebihan seperti “obat instan”, “menambah vitalitas secara cepat”, atau “turun 10 kg seminggu”.
Daftar 18 BKO yang ditemukan BPOM:
- Kopi Top Man Plus tongkat ali
- Herbal Ar-rijal Gold
- Herbal Ar-rijal Black
- Big Penis
- Gemes Gemuk sehat
- Fung Seh Gu Tok Wan
- Perkasa X
- Lin Chee Tan
- Sari Brotowali
- Kopi Jantan
- Tawon Liar
- Urat Kuda
- SWN
- Naga Mas
- Jamu Jawa Asli Sarang Tawon
- Vitamin Gemuk Alami
- Ellhoe Belly Fat Burner
- Kirkland Slimming Capsule(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.