Gaji Tunjangan DPR

TERBARU Besaran Gaji dan Tunjangan DPR Diungkap Dasco, Terhitung 31 Agustus 2025

Berikut besar gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang berlaku mulai 31 Agustus 2025.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
TUNJANGAN DPR - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM - Berikut besar gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang berlaku mulai 31 Agustus 2025.

Sejumlah fasilitas DPR yang selama ini diterima telah dipangkas, di antaranya tunjangan perumahan senilai Rp 50 juta per bulan. 

“Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Selain itu, DPR juga menetapkan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri per 1 September 2025, kecuali untuk memenuhi undangan kenegaraan. Pemangkasan lain juga akan diberlakukan setelah evaluasi, mulai dari biaya langganan, listrik, telepon, komunikasi, hingga transportasi.

“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi,” tambah Dasco.

Rincian Gaji dan Tunjangan Terbaru DPR

Dalam kesempatan yang sama, Dasco merinci besaran gaji pokok dan tunjangan terbaru anggota DPR.

Gaji pokok dan tunjangan jabatan:

  • Gaji pokok: Rp 4.200.000
  • Tunjangan suami/istri: Rp 420.000
  • Tunjangan anak: Rp 168.000
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras: Rp 289.680
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Total: Rp 16.777.680

Tunjangan konstitusional:

  • Komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp 7.187.000
  • Fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 4.830.000
  • Honorarium legislasi: Rp 8.461.000
  • Honorarium pengawasan: Rp 8.461.000
  • Honorarium anggaran: Rp 8.461.000
  • Total: Rp 57.433.000

Dengan demikian, total bruto mencapai Rp 74.210.680. Setelah dipotong pajak PPh 15 persen sebesar Rp 8.614.950, take home pay anggota DPR kini berada di angka Rp 65.595.730 per bulan.

Disepakati Delapan Fraksi

Pemangkasan tunjangan ini merupakan hasil rapat pimpinan DPR bersama delapan ketua fraksi yang dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani.

“Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” kata Puan dalam keterangan persnya, Kamis (4/9/2025).

Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustofa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Selain membahas soal fasilitas, Puan juga menekankan bahwa DPR akan menindaklanjuti aspirasi publik melalui reformasi kelembagaan.

“Saya sendiri yang akan memimpin reformasi DPR,” ujar politikus PDI-P itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved