Gaji Tunjangan DPR

TERBARU Besaran Gaji dan Tunjangan DPR Diungkap Dasco, Terhitung 31 Agustus 2025

Berikut besar gaji dan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) yang berlaku mulai 31 Agustus 2025.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
TUNJANGAN DPR - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025). 

“Prinsipnya kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun.”

Sebelum Demo, Tunjangan DPR Bisa Tembus Rp 230 Juta

Besarnya tunjangan rumah senilai Rp 50 juta per bulan sempat menjadi sorotan publik, bahkan menjadi salah satu pemicu demonstrasi sejak 25 Agustus 2025 yang kemudian melahirkan 17+8 Tuntutan Rakyat.

Sebelum kebijakan terbaru ini, penghasilan anggota DPR jauh lebih besar. Selain gaji pokok Rp 4,2 juta per bulan (Rp 4,62 juta untuk Wakil Ketua dan Rp 5,04 juta untuk Ketua DPR), sederet tunjangan membuat take home pay mereka bisa mencapai Rp 100 juta hingga Rp 230 juta per bulan.

Rinciannya antara lain:

Tunjangan melekat:

  • Suami/istri Rp 420.000
  • Anak (maksimal 2) Rp 168.000
  • Uang sidang/paket Rp 2.000.000
  • Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta (anggota), Rp 15,6 juta (wakil ketua), Rp 18,9 juta (ketua)
  • Tunjangan beras Rp 12.000.000
  • Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 1,7–2,6 juta

Tunjangan lain:

  • Kehormatan Rp 5,58 juta (anggota), Rp 6,45 juta (wakil ketua), Rp 6,69 juta (ketua)
  • Komunikasi Rp 15,55 juta (anggota), Rp 16 juta (wakil ketua), Rp 16,46 juta (ketua)
  • Fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3,75 juta (anggota), Rp 4,5 juta (wakil ketua), Rp 5,25 juta (ketua)
  • Bantuan listrik dan telepon Rp 7,7 juta
  • Asisten anggota Rp 2,25 juta
  • Tunjangan perumahan Rp 50 juta

Fasilitas:

  • Kredit mobil Rp 70 juta per periode

Biaya perjalanan dinas:

  • Uang harian daerah tingkat I Rp 5 juta
  • Uang harian daerah tingkat II Rp 4 juta
  • Uang representasi daerah tingkat I Rp 4 juta
  • Uang representasi daerah tingkat II Rp 3 juta

Dengan susunan itu, seorang anggota DPR yang berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang sekitar Rp 116,2 juta setiap bulan. Ditambah tunjangan perumahan dan fasilitas lain, jumlahnya bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.

DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat: Hapus Tunjangan Rumah dan Janji Perkuat Partisipasi Publik

DPR menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat, di mana 17 poin tuntutan di antaranya memiliki tenggang waktu untuk dilaksanakan pada 5 September 2025.

Tanggapan DPR terhadap 17+8 Tuntutan Rakyat terdiri dari enam poin pernyataan. Pertama, menyepakati dihentikannya tunjangan perumahan untuk anggota DPR.

"Poin pertama, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025," ujar Dasco dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025) malam.

Kedua, DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 21 Februari 2026 (3 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:05
‘Ashr 15:21
Maghrib 18:07
‘Isya’ 19:17

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved