Sabtu, 7 Maret 2026

Demo DPR RI

Polda Sulsel Ungkap 11 Tersangka Kasus Pembakaran DPRD, Ancaman Hukuman Mati Mengintai

Tak hanya menghanguskan dua simbol demokrasi, aksi brutal tersebut juga menyebabkan tiga korban jiwa dan kerugian mencapai Rp250 miliar.

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Polda Sulsel Ungkap 11 Tersangka Kasus Pembakaran DPRD, Ancaman Hukuman Mati Mengintai
Istimewa
GEDUNG DPRD DIBAKAR -- Tiga orang dilaporkan tewas dalam insiden kebakaran hebat yang melanda Gedung DPRD Kota Makassar di Jalan AP Pettarani pada Jumat malam (29/8/2025). 

Tiga orang yang meninggal dalam insiden kebakaran di DPRD Kota Makassar yaitu: Muhammad Akbar Basri alias Abay (26), pegawai Humas DPRD Makassar;  Sarinawati (26), staf anggota DPRD Makassar dari Fraksi PDIP dan Saiful Akbar (43), Plt Kepala Seksi Kesra Kecamatan Ujung Tanah.

Selain korban jiwa, kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp250 miliar.

Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, mulai dari pengrusakan hingga pembakaran. 

Berikut ancaman hukuman yang disiapkan: pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, ancaman penjara 5 tahun 6 bulan; pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman penjara 5 tahun;  pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara 7 tahun.

Kemudian pasal 187 KUHP tentang pembakaran, ancaman penjara 12–20 tahun, seumur hidup, bahkan maksimal hukuman mati jika terbukti menimbulkan korban jiwa

Baca juga: Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Terlibat Insiden Rantis Tewaskan Driver Ojol

Fenomena banyaknya tersangka dari kalangan generasi Z turut menjadi perhatian. Generasi yang lahir antara 1995–2010 ini dikenal sebagai digital natives, terbiasa dengan teknologi, internet, dan media sosial.

Berbagai penelitian menyebutkan, generasi ini cenderung kritis, adaptif, dan memiliki perhatian terhadap isu sosial. Namun, di sisi lain, akses informasi tanpa filter juga membuat sebagian dari mereka mudah terpengaruh provokasi di ruang digital.

Kasus ini masih terus dikembangkan. Polda Sulsel menegaskan tidak akan berhenti sampai semua pelaku, termasuk otak di balik pembakaran, berhasil diungkap dan ditindak tegas.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved