Demo DPR RI
Polda Sulsel Ungkap 11 Tersangka Kasus Pembakaran DPRD, Ancaman Hukuman Mati Mengintai
Tak hanya menghanguskan dua simbol demokrasi, aksi brutal tersebut juga menyebabkan tiga korban jiwa dan kerugian mencapai Rp250 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gedung-DPRD-di-Bakar-xn-xnv.jpg)
Tiga orang yang meninggal dalam insiden kebakaran di DPRD Kota Makassar yaitu: Muhammad Akbar Basri alias Abay (26), pegawai Humas DPRD Makassar; Sarinawati (26), staf anggota DPRD Makassar dari Fraksi PDIP dan Saiful Akbar (43), Plt Kepala Seksi Kesra Kecamatan Ujung Tanah.
Selain korban jiwa, kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp250 miliar.
Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, mulai dari pengrusakan hingga pembakaran.
Berikut ancaman hukuman yang disiapkan: pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, ancaman penjara 5 tahun 6 bulan; pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman penjara 5 tahun; pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara 7 tahun.
Kemudian pasal 187 KUHP tentang pembakaran, ancaman penjara 12–20 tahun, seumur hidup, bahkan maksimal hukuman mati jika terbukti menimbulkan korban jiwa
Baca juga: Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Terlibat Insiden Rantis Tewaskan Driver Ojol
Fenomena banyaknya tersangka dari kalangan generasi Z turut menjadi perhatian. Generasi yang lahir antara 1995–2010 ini dikenal sebagai digital natives, terbiasa dengan teknologi, internet, dan media sosial.
Berbagai penelitian menyebutkan, generasi ini cenderung kritis, adaptif, dan memiliki perhatian terhadap isu sosial. Namun, di sisi lain, akses informasi tanpa filter juga membuat sebagian dari mereka mudah terpengaruh provokasi di ruang digital.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polda Sulsel menegaskan tidak akan berhenti sampai semua pelaku, termasuk otak di balik pembakaran, berhasil diungkap dan ditindak tegas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com