Demo DPR RI
Polda Sulsel Ungkap 11 Tersangka Kasus Pembakaran DPRD, Ancaman Hukuman Mati Mengintai
Tak hanya menghanguskan dua simbol demokrasi, aksi brutal tersebut juga menyebabkan tiga korban jiwa dan kerugian mencapai Rp250 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gedung-DPRD-di-Bakar-xn-xnv.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel, yang terjadi dalam aksi demonstrasi anarkis pada 29–30 Agustus 2025 lalu.
Tak hanya menghanguskan dua simbol demokrasi, aksi brutal tersebut juga menyebabkan tiga korban jiwa dan kerugian mencapai Rp250 miliar.
Kini, para pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman berat, termasuk hukuman seumur hidup hingga hukuman mati, jika terbukti menyebabkan kematian dalam aksi pembakaran.
Kepolisian Daerah Sulsel memastikan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif para pelaku.
Polisi juga memburu aktor lain yang terlibat dalam aksi brutal tersebut yang menewaskan 3 jiwa itu.
“Motif pelaku masih kita dalami. Setelah penyelidikan tuntas baru bisa terlihat jelas apa motifnya,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (3/9/2025).
Didik menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini agar pelaku lain dapat segera diamankan.
Sejauh ini, Polda Sulsel telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang ditangkap pascaaksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Jumat–Sabtu (29–30/8/2025).
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 04 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Para tersangka berasal dari latar belakang beragam, mulai dari wiraswasta, mahasiswa, buruh, hingga pelajar.
Menariknya, 10 dari 11 tersangka tercatat sebagai generasi Z.
Delapan orang diduga kuat terlibat dalam pembakaran dan penjarahan di Gedung DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani.
Sementara tiga tersangka lain terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo.
Identitas para tersangka antara lain: M alias N (36), wiraswasta; MAS (20), cleaning service; AZ (18), tidak bekerja; GSL (18) mahasiswa;
MS (23), juru parkir; bSM (22), mahasiswa.
Kemudan Rian (19), buruh harian lepas; MAA (22), petugas kebersihan; MIS (17), pelajar; R (21), buruh bangunan dan ZM (22), belum bekerja.Kerugian Rp250 Miliar, Tiga Orang Tewas
Aksi anarkistis ini tidak hanya menghanguskan dua gedung wakil rakyat, tetapi juga menelan korban jiwa.
Tiga orang yang meninggal dalam insiden kebakaran di DPRD Kota Makassar yaitu: Muhammad Akbar Basri alias Abay (26), pegawai Humas DPRD Makassar; Sarinawati (26), staf anggota DPRD Makassar dari Fraksi PDIP dan Saiful Akbar (43), Plt Kepala Seksi Kesra Kecamatan Ujung Tanah.
Selain korban jiwa, kerugian akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp250 miliar.
Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, mulai dari pengrusakan hingga pembakaran.
Berikut ancaman hukuman yang disiapkan: pasal 170 KUHP tentang pengrusakan, ancaman penjara 5 tahun 6 bulan; pasal 362 KUHP tentang pencurian, ancaman penjara 5 tahun; pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara 7 tahun.
Kemudian pasal 187 KUHP tentang pembakaran, ancaman penjara 12–20 tahun, seumur hidup, bahkan maksimal hukuman mati jika terbukti menimbulkan korban jiwa
Baca juga: Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Terlibat Insiden Rantis Tewaskan Driver Ojol
Fenomena banyaknya tersangka dari kalangan generasi Z turut menjadi perhatian. Generasi yang lahir antara 1995–2010 ini dikenal sebagai digital natives, terbiasa dengan teknologi, internet, dan media sosial.
Berbagai penelitian menyebutkan, generasi ini cenderung kritis, adaptif, dan memiliki perhatian terhadap isu sosial. Namun, di sisi lain, akses informasi tanpa filter juga membuat sebagian dari mereka mudah terpengaruh provokasi di ruang digital.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polda Sulsel menegaskan tidak akan berhenti sampai semua pelaku, termasuk otak di balik pembakaran, berhasil diungkap dan ditindak tegas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.