Demo DPR RI

Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Terlibat Insiden Rantis Tewaskan Driver Ojol

Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan Kompol Cosmas bersalah atas pelanggaran etik berat dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari dinas kepolisian.

Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar
DIPECAT -- Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Korps Brimob yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan driver ojek online, Affan Kurniawan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Korps Brimob yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan driver ojek online, Affan Kurniawan.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pada Rabu (3/9/2025) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan Kompol Cosmas bersalah atas pelanggaran etik berat dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari dinas kepolisian.

Hasil sidang memutuskan Kompol Cosmas bersalah dan disanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari korps Polri.  

Kepada majelis sidang, Kompol Cosmas mengaku peristiwa tersebut sama sekali di luar perkiraannya. 

Dia menyampaikan dirinya baru mengetahui kabar meninggalnya Affan Kurniawan setelah video insiden beredar luas di media sosial.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 4 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan, tidak ada niat untuk membuat orang celaka. Justru sebaliknya, tujuan kami melaksanakan tugas menjaga keamanan," kata Cosmas di hadapan majelis sidang kode etik.

Namun, peristiwa itu sudah terjadi.

Cosmas mengaku, kabar bahwa Affan meninggal dunia benar-benar membuatnya terkejut.

“Sungguh di luar dugaan, saya mengetahui korban meninggal ketika video viral, beberapa jam setelah kejadian. Saat peristiwa berlangsung, kami tidak mengetahui hal itu,” ucapnya.

Kompol Cosmas juga menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri dan seluruh personel yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri itu menegaskan bahwa dirinya bersama tim hanya menjalankan tugas negara, bukan dengan maksud mencelakai warga sipil.

“Tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas menjaga negara dan bangsa, menjaga ketertiban serta keselamatan demi kepentingan umum,” ujarnya.

Cosmas juga mengaku akan memikirkan langkah selanjutnya setelah majelis sidang kode etik menjatuhkan putusan. 

Menurutnya, perlu waktu untuk berkoordinasi dengan keluarga besar terkait masa depannya di institusi Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved