Demo DPR RI
Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Terlibat Insiden Rantis Tewaskan Driver Ojol
Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan Kompol Cosmas bersalah atas pelanggaran etik berat dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari dinas kepolisian.
“Ketua sidang yang mulia, dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu. Saya akan koordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” ucapnya.
Sidang kode etik terhadap Kompol Cosmas menjadi satu rangkaian proses hukum dan etik yang dijalankan Polri setelah insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan viral dan memicu gelombang reaksi dari masyarakat luas.
Dalam kasus ini ada tujuh anggota Brimob yang diamankan Divisi Propam Polri.
Baca juga: Gempa Bumi Terkini SR 3.0 Menguncang Wilayah Bali, Indonesia BMKG: Kedalaman 22Km
Ketujuh orang tersebut berada dalam rantis saat kejadian yang menewaskan Affan Kurniawan.
Ketujuh anggota Polri tersebut di antaranya Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).
Div Propam Polri pun telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) sebelum sidang KKEP dilaksanakan.
Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Divisi Hukum, Propam Brimob Polri serta Divisi Propam Polri.
Affan Kurniawan tertabrak Rantis Brimob Polri di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Berdasarkan video yang beredar kendaraan tersebut tampak melaju kencang ke arah kerumunan massa sambil menyalakan sirine.
Sejumlah orang yang berada di jalurnya berhamburan untuk menyelamatkan diri.
Namun, seorang driver ojol yang belakangan diketahui bernama Affan Kurniawan tidak sempat menghindar dan akhirnya tertabrak.
Sebelum terlindas, Affan sempat menoleh ke arah mobil taktis.
Namun, cepatnya laju kendaraan membuat Affan langsung tertelan dari pandangan.
Saat pertama kali tertabrak, warga sempat berteriak hingga membuat mobil terhenti sejenak.
Baca juga: Link Siaran Langsung Pertandingan Timnas U23 Indonesia Vs Laos
Namun, setelah itu, mobil tersebut melanjutkan perjalanannya dan menggilas korban yang terkapar di aspal.
Affan Kurniawan saat kejadian sedang bekerja mengantarkan makanan.
Jenazah Affan saat ini sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.