Demo DPR RI

Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Terlibat Insiden Rantis Tewaskan Driver Ojol

Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan Kompol Cosmas bersalah atas pelanggaran etik berat dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari dinas kepolisian.

Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar
DIPECAT -- Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Korps Brimob yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan driver ojek online, Affan Kurniawan. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Korps Brimob yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menewaskan driver ojek online, Affan Kurniawan.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pada Rabu (3/9/2025) di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, majelis menyatakan Kompol Cosmas bersalah atas pelanggaran etik berat dan menjatuhkan sanksi pemecatan dari dinas kepolisian.

Hasil sidang memutuskan Kompol Cosmas bersalah dan disanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari korps Polri.  

Kepada majelis sidang, Kompol Cosmas mengaku peristiwa tersebut sama sekali di luar perkiraannya. 

Dia menyampaikan dirinya baru mengetahui kabar meninggalnya Affan Kurniawan setelah video insiden beredar luas di media sosial.

Baca juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, Gemini Hari ini 4 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan, tidak ada niat untuk membuat orang celaka. Justru sebaliknya, tujuan kami melaksanakan tugas menjaga keamanan," kata Cosmas di hadapan majelis sidang kode etik.

Namun, peristiwa itu sudah terjadi.

Cosmas mengaku, kabar bahwa Affan meninggal dunia benar-benar membuatnya terkejut.

“Sungguh di luar dugaan, saya mengetahui korban meninggal ketika video viral, beberapa jam setelah kejadian. Saat peristiwa berlangsung, kami tidak mengetahui hal itu,” ucapnya.

Kompol Cosmas juga menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan Polri dan seluruh personel yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Danyon Resimen IV Korps Brimob Polri itu menegaskan bahwa dirinya bersama tim hanya menjalankan tugas negara, bukan dengan maksud mencelakai warga sipil.

“Tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas menjaga negara dan bangsa, menjaga ketertiban serta keselamatan demi kepentingan umum,” ujarnya.

Cosmas juga mengaku akan memikirkan langkah selanjutnya setelah majelis sidang kode etik menjatuhkan putusan. 

Menurutnya, perlu waktu untuk berkoordinasi dengan keluarga besar terkait masa depannya di institusi Polri.

“Ketua sidang yang mulia, dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu. Saya akan koordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” ucapnya.

Sidang kode etik terhadap Kompol Cosmas menjadi satu rangkaian proses hukum dan etik yang dijalankan Polri setelah insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan viral dan memicu gelombang reaksi dari masyarakat luas.

Dalam kasus ini ada tujuh anggota Brimob yang diamankan Divisi Propam Polri.

Baca juga: Gempa Bumi Terkini SR 3.0 Menguncang Wilayah Bali, Indonesia BMKG: Kedalaman 22Km

Ketujuh orang tersebut berada dalam rantis saat kejadian yang menewaskan Affan Kurniawan.

Ketujuh anggota Polri tersebut di antaranya Bripka Rohmat (R), Kompol Cosmas K Gae, Aipda M Rohyani (Aipda R), Briptu Danang (Briptu D), Bripda Mardin (Bripda M), Baraka Jana Edi (Baraka J), dan Baraka Yohanes David (Baraka Y).

Div Propam Polri pun telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9/2025) sebelum sidang KKEP dilaksanakan.

Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah Itwasum, Bareskrim, SDM, Divisi Hukum, Propam Brimob Polri serta Divisi Propam Polri.

Affan Kurniawan tertabrak Rantis Brimob Polri di Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Berdasarkan video yang beredar kendaraan tersebut tampak melaju kencang ke arah kerumunan massa sambil menyalakan sirine.

Sejumlah orang yang berada di jalurnya berhamburan untuk menyelamatkan diri.

Namun, seorang driver ojol yang belakangan diketahui bernama Affan Kurniawan tidak sempat menghindar dan akhirnya tertabrak.

Sebelum terlindas, Affan sempat menoleh ke arah mobil taktis.

Namun, cepatnya laju kendaraan membuat Affan langsung tertelan dari pandangan.

Saat pertama kali tertabrak, warga sempat berteriak hingga membuat mobil terhenti sejenak.

Baca juga: Link Siaran Langsung Pertandingan Timnas U23 Indonesia Vs Laos

Namun, setelah itu, mobil tersebut melanjutkan perjalanannya dan menggilas korban yang terkapar di aspal.

Affan Kurniawan saat kejadian sedang bekerja mengantarkan makanan.

Jenazah Affan saat ini sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta Pusat.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved