Demo DPR RI
Polda Sulsel Ungkap 11 Tersangka Kasus Pembakaran DPRD, Ancaman Hukuman Mati Mengintai
Tak hanya menghanguskan dua simbol demokrasi, aksi brutal tersebut juga menyebabkan tiga korban jiwa dan kerugian mencapai Rp250 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Gedung-DPRD-di-Bakar-xn-xnv.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel, yang terjadi dalam aksi demonstrasi anarkis pada 29–30 Agustus 2025 lalu.
Tak hanya menghanguskan dua simbol demokrasi, aksi brutal tersebut juga menyebabkan tiga korban jiwa dan kerugian mencapai Rp250 miliar.
Kini, para pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman berat, termasuk hukuman seumur hidup hingga hukuman mati, jika terbukti menyebabkan kematian dalam aksi pembakaran.
Kepolisian Daerah Sulsel memastikan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif para pelaku.
Polisi juga memburu aktor lain yang terlibat dalam aksi brutal tersebut yang menewaskan 3 jiwa itu.
“Motif pelaku masih kita dalami. Setelah penyelidikan tuntas baru bisa terlihat jelas apa motifnya,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (3/9/2025).
Didik menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini agar pelaku lain dapat segera diamankan.
Sejauh ini, Polda Sulsel telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka yang ditangkap pascaaksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Jumat–Sabtu (29–30/8/2025).
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 04 Sept 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Para tersangka berasal dari latar belakang beragam, mulai dari wiraswasta, mahasiswa, buruh, hingga pelajar.
Menariknya, 10 dari 11 tersangka tercatat sebagai generasi Z.
Delapan orang diduga kuat terlibat dalam pembakaran dan penjarahan di Gedung DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani.
Sementara tiga tersangka lain terlibat dalam pembakaran Gedung DPRD Provinsi Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo.
Identitas para tersangka antara lain: M alias N (36), wiraswasta; MAS (20), cleaning service; AZ (18), tidak bekerja; GSL (18) mahasiswa;
MS (23), juru parkir; bSM (22), mahasiswa.
Kemudan Rian (19), buruh harian lepas; MAA (22), petugas kebersihan; MIS (17), pelajar; R (21), buruh bangunan dan ZM (22), belum bekerja.Kerugian Rp250 Miliar, Tiga Orang Tewas
Aksi anarkistis ini tidak hanya menghanguskan dua gedung wakil rakyat, tetapi juga menelan korban jiwa.