Jumat, 6 Maret 2026

Update Demo

Adies Kadir Dinonaktifkan Partai Golkar, Berikut Profil Lengkap Wakil Ketua DPR RI

Dinonaktifkan Golkar usai pernyataannya soal tunjangan DPR, Adies Kadir kini jadi sorotan. Siapa sosok Wakil Ketua DPR RI ini?

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Adies Kadir Dinonaktifkan Partai Golkar, Berikut Profil Lengkap Wakil Ketua DPR RI
Kompas.com/Nabilla Tashandra
PROFIL ADIES KADIR - Adies Kadir saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 4 Januari 2025. Berikut profil Adies Kadir yang dinonaktifkan dari Wakil Ketua DPR RI per 1 September 2025. 

Buntut pernyataan kontroversialnya, DPP Golkar melakukan penonaktifan terhadap Adies Kadir.

Keputusan penonaktifan ditetapkan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia terhitung per Senin 1 September 2025.

"Berdasarkan pertimbangan itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Sarmuji, dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).

Sarmuji menjelaskan, pertimbangan itu diambil setelah pihaknya mencermati dinamika masyarakat yang berkembang.

Menurutnya, apa yang disampaikan Adies Kadir sebagai pimpinan DPR tak bersikap pada posisi Partai Golkar yang selalu menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan.

Baca juga: Tips Aman Bagi Pekerja WFO Saat Gelombang Demo, Plus Nomor Darurat yang Perlu Disimpan

Sebagai informasi, Nonaktif dari DPR yakni diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.

Adapun ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved