Jumat, 6 Maret 2026

Update Demo

Adies Kadir Dinonaktifkan Partai Golkar, Berikut Profil Lengkap Wakil Ketua DPR RI

Dinonaktifkan Golkar usai pernyataannya soal tunjangan DPR, Adies Kadir kini jadi sorotan. Siapa sosok Wakil Ketua DPR RI ini?

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Adies Kadir Dinonaktifkan Partai Golkar, Berikut Profil Lengkap Wakil Ketua DPR RI
Kompas.com/Nabilla Tashandra
PROFIL ADIES KADIR - Adies Kadir saat memberikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 4 Januari 2025. Berikut profil Adies Kadir yang dinonaktifkan dari Wakil Ketua DPR RI per 1 September 2025. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Adies Kadir, salah satu politisi senior Partai Golongan Karya (Golkar), kini tengah menjadi sorotan publik setelah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Keputusan tersebut diumumkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar pada Senin, 1 September 2025, menyusul polemik pernyataannya soal tunjangan anggota dewan.

Langkah tegas ini diambil setelah komentar Adies mengenai besaran tunjangan DPR, termasuk tunjangan rumah puluhan juta rupiah, menuai kritik tajam dari masyarakat. 

Ucapan itu dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi rakyat, hingga memicu gelombang unjuk rasa di berbagai wilayah.

Sosok Adies Kadir sendiri bukan nama baru di dunia politik. 

Baca juga: Raffi Ahmad Jadi Sorotan Karena Tiba-tiba Menghilang dari Media Sosial Saat Demo DPR RI

Ia sudah lama berkiprah bersama Golkar, meniti karier dari daerah hingga berhasil duduk sebagai anggota DPR RI dan kemudian dipercaya sebagai Wakil Ketua DPR untuk periode 2024–2029. 

Namun, perjalanan politiknya kini harus menghadapi ujian berat akibat kontroversi yang menyeret namanya.

Dilansir dari Tribunnews.com, sebelumnya, Adies Kadir pernah menduduki jabatan pimpinan di sejumlah perusahaan.

Mengenai pendidikannya, Adies mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar (SD) Negeri Selat VII, Kapuas, dari 1974 hingga 1981.

Ia melanjutkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Samarinda dan SMA Negeri 3 Kupang.

Lulus SMA, Adies mengambil S1 di Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dan berhasil meraih gelar Insinyur. 

Selain itu, ia mengambil S1 Hukum di Universitas Merdeka Surabaya.

Baca juga: Eko Patrio, Uya Kuya, Sahroni & Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR RI, Apakah Masih Terima Gaji?

Kemudian, Adies studi S2 di Universitas Merdeka Malang dan berhasil meraih gelar Magister Ilmu Hukum.

Ia juga meneruskan program Doktoral dan berhasil meraih gelar Doktor di bidang Ilmu Hukum tahun 2017.

Perjalanan Karier

Kariernya, dimulai ketika menjadi Site Manager di PT Lamicitra Nusantara Tbk dari 1992 hingga 1996.

Tak berselang lama, ia dipercaya menjadi Project Manager di PT Surya Inti Permata Tbk periode 1996 sampai 1999.

Adies pun ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Adi Jayatek tahun 1999 sampai dengan 2005.

Adies juga pernah menjabat sebagai General Manager di PT Lamicitra Nusantara Tbk dan Managing Partners SMP Law Office.

Meski telah sukses berkecimpung di sejumlah perusahaan, Adies tak merasa puas sampai di situ.

Baca juga: Usai Demo Ricuh, DPR RI Janji Cabut Beberapa Kebijakan yang Membebani dan Tinjau Ulang Tunjangan

Kemudian, Adies memutuskan terjun ke dunia politik dan bergabung dengan Partai Golkar.

Usai bergabung dengan Partai Golkar, Adies didapuk sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya tahun 2009 hingga 2014.

Kemudian, Adies maju dan terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2014 hingga 2019, dan 2019 hingga 2024.

Adies terpilih sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2024 hingga 2029.

Pernyataan Kontroversial Adies Kadir

Belakangan ini, nama Adies Kadir disorot khalayak lantaran pernyataan kontroversialnya. 

Baca juga: Permintaan Maaf DPR RI Belum Redakan Amarah Rakyat, Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Diberitakan sebelumnya, Adies sempat berterima kasih kepada Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani atas kenaikan tunjangan yang didapat oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Adies mengakui, anggota dewan mengalami kenaikan gaji. Namun, kenaikan tersebut bukan dari gaji pokok, melainkan dari penyesuaian sejumlah tunjangan.

Ada beberapa tunjangan yang menurut Adies meningkat sedikit, seperti tunjangan bensin dan tunjangan beras.

“Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit dari Rp10 kalau tidak salah. Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit, bensin itu sekitar Rp7 juta yang tadinya kemarin sekitar Rp4–5 juta sebulan,” ujar Adies kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/8/2025).

Atas kenaikan tunjangan ini, Adies menyampaikan terima kasih kepada Sri Mulyani.

Bahkan, ia melontarkan kelakar, mungkin Sri Mulyani memberikan kenaikan tunjangan karena merasa kasihan dengan anggota DPR RI.

Menurut Adies, selama 15 tahun terakhir, gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik.

“Jadi, yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras, telur juga naik. Mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih,” katanya.

Baca juga: Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2025 Lewat KTP BRI, Masa Pencairan Terakhir Bulan Ini

Adies juga menyebut, jumlah gaji dan tunjangan yang diterima bersih anggota DPR sekitar Rp 69 juta hingga Rp 70 juta. 

Jumlah ini masih di luar tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta per bulan.

Adapun tunjangan perumahan diberikan setelah anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas dari negara. 

"Gaji oh ya di luar perumahan. Gaji itu kan gaji itu di luar perumahan kalau enggak salah ada tunjangan beras, tunjangan apa lagi ya, banyak tunjangan kesehatan, tunjangan-tunjangan apa lah, tapi di luar tunjangan rumah. Itu sekitar Rp 70 juta per bulan," ucap Adies.

Perkara pendapatan anggota DPR RI pun selanjutnya menjadi sorotan. 

Sebab, muncul kabar viral yang menyebut, gaji anggota DPR RI naik hingga mendapat Rp3 juta per hari. 

Bahkan, menuai berbagai kecaman, sebab masyarakat kelas menengah-bawah dihimpit kesulitan ekonomi dan pemerintah sendiri sedang menggaungkan efisiensi anggaran.

Namun, kabar tersebut sudah dibantah oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Baca juga: Eko Patrio, Uya Kuya, Sahroni & Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR RI, Apakah Masih Terima Gaji?

Puan menegaskan, gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.

“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” kata Puan.

Kini Dinonaktifkan dari DPR

Buntut pernyataan kontroversialnya, DPP Golkar melakukan penonaktifan terhadap Adies Kadir.

Keputusan penonaktifan ditetapkan langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia terhitung per Senin 1 September 2025.

"Berdasarkan pertimbangan itu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Sarmuji, dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).

Sarmuji menjelaskan, pertimbangan itu diambil setelah pihaknya mencermati dinamika masyarakat yang berkembang.

Menurutnya, apa yang disampaikan Adies Kadir sebagai pimpinan DPR tak bersikap pada posisi Partai Golkar yang selalu menegaskan bahwa aspirasi rakyat tetap menjadi acuan utama perjuangan.

Baca juga: Tips Aman Bagi Pekerja WFO Saat Gelombang Demo, Plus Nomor Darurat yang Perlu Disimpan

Sebagai informasi, Nonaktif dari DPR yakni diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.

Adapun ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.

“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1/2020. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 06 Maret 2026 (16 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:12
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:14

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved