Update Demo
Adies Kadir Dinonaktifkan Partai Golkar, Berikut Profil Lengkap Wakil Ketua DPR RI
Dinonaktifkan Golkar usai pernyataannya soal tunjangan DPR, Adies Kadir kini jadi sorotan. Siapa sosok Wakil Ketua DPR RI ini?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Adies-Kadir.jpg)
Atas kenaikan tunjangan ini, Adies menyampaikan terima kasih kepada Sri Mulyani.
Bahkan, ia melontarkan kelakar, mungkin Sri Mulyani memberikan kenaikan tunjangan karena merasa kasihan dengan anggota DPR RI.
Menurut Adies, selama 15 tahun terakhir, gaji pokok anggota DPR tidak pernah naik.
“Jadi, yang naik cuma tunjangan itu saja yang saya sampaikan tadi, tunjangan beras karena kita tahu beras, telur juga naik. Mungkin Menteri Keuangan juga kasihan dengan kawan-kawan DPR. Jadi dinaikkan dan ini juga kami ucapkan terima kasih,” katanya.
Baca juga: Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 2025 Lewat KTP BRI, Masa Pencairan Terakhir Bulan Ini
Adies juga menyebut, jumlah gaji dan tunjangan yang diterima bersih anggota DPR sekitar Rp 69 juta hingga Rp 70 juta.
Jumlah ini masih di luar tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta per bulan.
Adapun tunjangan perumahan diberikan setelah anggota DPR tidak lagi menerima fasilitas rumah dinas dari negara.
"Gaji oh ya di luar perumahan. Gaji itu kan gaji itu di luar perumahan kalau enggak salah ada tunjangan beras, tunjangan apa lagi ya, banyak tunjangan kesehatan, tunjangan-tunjangan apa lah, tapi di luar tunjangan rumah. Itu sekitar Rp 70 juta per bulan," ucap Adies.
Perkara pendapatan anggota DPR RI pun selanjutnya menjadi sorotan.
Sebab, muncul kabar viral yang menyebut, gaji anggota DPR RI naik hingga mendapat Rp3 juta per hari.
Bahkan, menuai berbagai kecaman, sebab masyarakat kelas menengah-bawah dihimpit kesulitan ekonomi dan pemerintah sendiri sedang menggaungkan efisiensi anggaran.
Namun, kabar tersebut sudah dibantah oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca juga: Eko Patrio, Uya Kuya, Sahroni & Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR RI, Apakah Masih Terima Gaji?
Puan menegaskan, gaji pokok tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yakni Rp4,2 juta per bulan.
“Tidak ada kenaikan gaji pokok. Yang ada adalah penyesuaian tunjangan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas,” kata Puan.
Kini Dinonaktifkan dari DPR