Berita Viral
Penjarahan Rumah Dianggap Makar dan Terorisme, Prabowo Perintahkan Aparat Tindak Tegas Pelaku
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang berujung ricuh, termasuk penjarahan dan perusakan rumah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Prabowo-Subianto-dan-penjarahan-di-rumah-Uya-Kuya.jpg)
Keempat politikus tersebut adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach (NasDem), serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya (PAN).
Penonaktifan ini terjadi setelah pernyataan mereka dinilai memperkeruh suasana, yang memicu demonstrasi besar di Jakarta dan beberapa wilayah lainnya.
Menurut Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, anggota yang dinonaktifkan diberhentikan sementara dari kerja-kerja legislatif.
Namun, mereka tetap berhak mendapatkan gaji seperti biasa.
"Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 19 ayat 4.
Ini berarti, meskipun Eko Patrio dan Uya Kuya dinonaktifkan, keduanya masih berstatus sebagai anggota DPR dan tetap menerima gaji mereka.
Penonaktifan ini merupakan respons langsung dari partai terhadap pernyataan kedua politikus tersebut yang dinilai memicu kemarahan publik terkait isu kenaikan tunjangan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Sebut Aksi Demo di Sejumlah Daerah Sudah Mengarah ke Makar dan Terorisme