PPPK 2025
Hasil PPPK Paruh Waktu 2025 Sudah Keluar! Begini Skema Tunjangan Kinerja yang Akan Diterima
Hasil PPPK Paruh Waktu 2025 diumumkan, peserta tak hanya menanti kelulusan tapi juga kepastian tunjangan kinerja (TPP).
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 resmi ditutup.
Sejak 27 Agustus hingga 6 September 2025, hasil seleksi mulai diumumkan oleh masing-masing instansi, sehingga para honorer kini menanti siapa saja yang berhasil lolos dan mendapatkan kesempatan menjadi bagian dari skema baru ASN tersebut.
Skema PPPK paruh waktu dirancang pemerintah sebagai solusi bagi tenaga honorer yang belum memperoleh formasi tetap.
Berbeda dari PPPK penuh waktu, pola kerjanya hanya empat jam per hari dengan kontrak tahunan yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.
Meski lebih fleksibel, status ini tetap memberi pengakuan kerja, perlindungan hukum, serta hak-hak kepegawaian yang diatur resmi.
Salah satu hal yang paling dinanti peserta adalah kepastian terkait tunjangan kinerja (TPP).
Baca juga: UNG dan IPB Kolaborasi Dukung Implementasi Program Ekspedisi Patriot untuk Pembangunan Nasional
Berdasarkan ketentuan terbaru, PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan TPP, meskipun jumlahnya menyesuaikan dengan beban kerja dan kemampuan anggaran daerah.
Dengan demikian, status paruh waktu bukan berarti mengurangi hak finansial secara signifikan, melainkan menyesuaikan dengan sistem kerja yang lebih ringkas.
Dilansir dari SerambiNews.com, tunjangan kinerja yang akan didapati oleh PPPK Paruh Waktu ini berdasarkan keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024.
PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota, tergantung kemampuan anggaran daerah.
Selain itu, mereka juga tetap mendapatkan tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan sesuai ketentuan.
Baca juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Telah Dimulai, Ini Cara Upload Dokumen dan Data Pribadi
Menariknya, PPPK paruh waktu dipastikan berhak atas TPP meskipun besarannya dapat berbeda dari PPPK penuh waktu karena menyesuaikan beban kerja dan sumber anggaran.
Perbedaan mendasar hanya terletak pada sumber penganggaran saja, karena PPPK paruh waktu dibebankan pada pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025 Terbaru
- Usulan Penetapan Kebutuhan oleh instansi: 7-25 Agustus 2025.
- Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025.
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025.
- Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-20 September 2025.
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025. (*)
11 Instansi Daerah Umumkan Hasil Usulan PPPK Paruh Waktu 2025
1. PPPK Paruh Waktu Pemkot Bandung
Yang pertama ada Pemerintak Kota Bandung (Pemkot Bandung) yang sudah umumkan pengusulan PPPK paruh waktu 2025.
Sebanyak 7.375 pegawai tercakup, terdiri dari 688 tenaga guru, 321 tenaga kesehatan, dan 6.366 tenaga teknis di berbagai OPD.
Peserta tidak perlu tes ulang, sementara mekanisme pengangkatan melalui lima tahap, mulai dari pengusulan kebutuhan instansi hingga penetapan NIP oleh BKN dan pengangkatan resmi pejabat pembina kepegawaian.
Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian status dan penataan yang tertib bagi ribuan pegawai.
2. PPPK Paruh Waktu Pemkot Pekalongan
Selanjutnya, Pemkot Pekalongan mengusulkan 2.375 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai surat edaran KemenPANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025.
Usulan mencakup R2 sebanyak 2 orang, R3 1.672 orang, R4 698 orang, dan R5 3 orang. Skema ini diprioritaskan bagi honorer terdata di BKN, dengan pengupahan menyesuaikan penghasilan saat masih honorer.
3. PPPK Paruh Waktu Pemkab Ponorogo
Ada juga Pemkab Ponorogo yang mengusulkan 1.700 tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu sebagai solusi bagi yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK 2024.
Mayoritas formasi berasal dari tenaga teknis, disertai tenaga kesehatan dan pendidik.
4. PPPK Paruh Waktu Pemkot Palembang
Pemkot Palembang pun juga tak ketinggalan untuk mengusulkan pengangkatan 1.778 tenaga honorer R4 menjadi PPPK paruh waktu ke KemenPANRB.
5. PPPK Paruh Waktu Pemkab Purbalingga
Pemkab Purbalingga mengusulkan 2.848 tenaga Non-ASN menjadi PPPK paruh waktu, mencakup R2, R3, R4, dan R5, baik yang terdata di BKN maupun yang mengikuti seleksi tanpa lolos formasi.
6. PPPK Paruh Waktu Pemkab Nagan Raya
Selanjutnya, ada Pemkab Nagan Raya yang mengusulkan 2.290 tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu sebagai penghargaan atas pengabdian lama.
Usulan mencakup yang terdata di BKN dan pernah mengikuti seleksi PPPK 2024, meski tidak memperoleh lowongan.
7. PPPK Paruh Waktu Pemkab Kampar
Pemkab Kampar mengusulkan sebanyak 2.063 tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu, mencakup honorer yang terdata di BKN dan mengikuti seleksi PPPK 2024.
Dari 2.429 terverifikasi, 366 tidak diusulkan karena tidak ada formasi, tidak aktif, atau meninggal. Usulan termasuk 236 guru dari berbagai kategori.
8. PPPK Paruh Waktu Pemkab Luwu
Pemkab Luwu mengumumkan pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu, mencakup yang terdata di BKN dan mengikuti seleksi CPNS 2024 atau seluruh tahapan PPPK 2024 namun tidak lolos.
Daftar pegawai diumumkan terbuka untuk uji publik, menjaga transparansi dan akuntabilitas.
9. PPPK Paruh Waktu Pemkab Rejang Lebong
Instansi yang sudah umumkan berikutnya adalah Pemkab Rejang Lebong yang mengusulkan 327 tenaga honorer R3 dan R4 menjadi PPPK paruh waktu.
10. PPPK Paruh Waktu Pemkab Aceh Utara
Pemkab Aceh Utara mengusulkan lebih dari 8.000 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu, mencakup R2, R3, R4, dan R5, sesuai arahan KemenPANRB dan BKN.
11. PPPK Paruh Waktu Pemkab Lumajang
Terakhir ada Pemkab Lumajang yang mengupayakan pengangkatan 4.273 tenaga Non-ASN R2, R3, dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.