Senin, 9 Maret 2026

THR dan BHR Ojol 2026

THR Ojol 2026 Cair Sebelum Lebaran, Ini Kriteria Penerima dan Nominal Bonusnya

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir layanan pengantaran¥

Tayang:
Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto THR Ojol 2026 Cair Sebelum Lebaran, Ini Kriteria Penerima dan Nominal Bonusnya
Istimewa/Gojek
TARIF - Salah satu ojol di Indonesia yakni Gojek. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menerbitkan aturan pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi pada 2026. 
  • Bonus diberikan kepada mitra aktif dengan nilai maksimal 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. ]
  • Perusahaan aplikasi diwajibkan menyalurkan bonus tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi mengeluarkan aturan mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir layanan pengantaran berbasis aplikasi pada 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/1/HK.04.00/III/2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah meminta perusahaan aplikasi transportasi dan pengantaran digital memberikan bonus keagamaan kepada mitra pengemudi maupun kurir guna membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Selain menetapkan kewajiban pemberian bonus, aturan tersebut juga mengatur kriteria penerima, besaran bonus yang diberikan, hingga tenggat waktu penyalurannya.

Kriteria Penerima BHR Ojol dan Kurir 2026

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Bonus Hari Raya diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir yang masih aktif pada perusahaan layanan transportasi atau pengantaran berbasis aplikasi.

Baca juga: Muda Mudi Berburu Takjil di Center Poin Bone Bolango Gorontalo

Beberapa ketentuan penerima BHR antara lain:

Diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir yang masih aktif di perusahaan aplikasi.

Keaktifan mitra dihitung berdasarkan kinerja selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idulfitri.

Penilaian aktivitas meliputi frekuensi penggunaan aplikasi, jumlah pesanan yang diselesaikan, serta kontribusi mitra terhadap platform.

Perusahaan aplikasi juga diminta memastikan proses penyaluran bonus dilakukan secara terbuka, termasuk dalam penentuan besaran BHR yang diterima setiap mitra.

Besaran BHR Ojol dan Kurir Online 2026

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan skema perhitungan bonus bagi mitra pengemudi dan kurir online.

Ketentuannya meliputi:

Nilai maksimal bonus sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 09 Maret 2026 (19 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:10
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved