THR dan BHR Ojol 2026
THR Ojol 2026 Cair Sebelum Lebaran, Ini Kriteria Penerima dan Nominal Bonusnya
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir layanan pengantaran¥
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/tarif-ojol.jpg)
Pemerintah juga menetapkan tenggat waktu bagi perusahaan aplikasi untuk menyalurkan Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi dan kurir.
Ketentuannya sebagai berikut:
Bonus Hari Raya wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Perusahaan aplikasi diharapkan menyalurkan bonus lebih awal sebelum tenggat tersebut.
Mitra dapat memeriksa status penerimaan bonus melalui aplikasi masing-masing platform.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa pemberian BHR tidak boleh menggantikan atau menghapus berbagai bentuk dukungan kesejahteraan lain yang selama ini diterima mitra dari perusahaan aplikasi.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan
Dalam surat edaran yang sama, Menteri Ketenagakerjaan juga meminta pemerintah daerah ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Beberapa langkah yang diminta kepada para gubernur antara lain:
Mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online sesuai ketentuan.
Mendorong penyaluran bonus dilakukan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menangani urusan ketenagakerjaan untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik.
FAQ Seputar THR Ojol dan Kurir Online 2026
1. Apakah ojol dan kurir online mendapatkan THR pada 2026?
Ya. Pemerintah menetapkan pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan 2026.
2. Berapa besaran THR atau BHR ojol 2026?
Nilainya dapat mencapai maksimal 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, dengan nominal berbeda tergantung aktivitas mitra.
3. Siapa yang berhak menerima BHR?
BHR diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir yang aktif pada perusahaan aplikasi transportasi atau pengantaran digital.
4. Kapan BHR ojol dibayarkan?
Bonus Hari Raya harus disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
5. Bagaimana cara mengecek status penerimaan bonus?
Mitra pengemudi dan kurir dapat mengecek informasi pencairan BHR melalui aplikasi driver yang digunakan di platform masing-masing.
(*)