THR dan BHR Ojol 2026
THR Ojol 2026 Cair Sebelum Lebaran, Ini Kriteria Penerima dan Nominal Bonusnya
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir layanan pengantaran¥
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/tarif-ojol.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemerintah menerbitkan aturan pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi pada 2026.
- Bonus diberikan kepada mitra aktif dengan nilai maksimal 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. ]
- Perusahaan aplikasi diwajibkan menyalurkan bonus tersebut paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah resmi mengeluarkan aturan mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir layanan pengantaran berbasis aplikasi pada 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/1/HK.04.00/III/2026.
Melalui kebijakan ini, pemerintah meminta perusahaan aplikasi transportasi dan pengantaran digital memberikan bonus keagamaan kepada mitra pengemudi maupun kurir guna membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Selain menetapkan kewajiban pemberian bonus, aturan tersebut juga mengatur kriteria penerima, besaran bonus yang diberikan, hingga tenggat waktu penyalurannya.
Kriteria Penerima BHR Ojol dan Kurir 2026
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Bonus Hari Raya diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir yang masih aktif pada perusahaan layanan transportasi atau pengantaran berbasis aplikasi.
Baca juga: Muda Mudi Berburu Takjil di Center Poin Bone Bolango Gorontalo
Beberapa ketentuan penerima BHR antara lain:
Diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir yang masih aktif di perusahaan aplikasi.
Keaktifan mitra dihitung berdasarkan kinerja selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idulfitri.
Penilaian aktivitas meliputi frekuensi penggunaan aplikasi, jumlah pesanan yang diselesaikan, serta kontribusi mitra terhadap platform.
Perusahaan aplikasi juga diminta memastikan proses penyaluran bonus dilakukan secara terbuka, termasuk dalam penentuan besaran BHR yang diterima setiap mitra.
Besaran BHR Ojol dan Kurir Online 2026
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan skema perhitungan bonus bagi mitra pengemudi dan kurir online.
Ketentuannya meliputi:
Nilai maksimal bonus sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra.
Perhitungan didasarkan pada rata-rata penghasilan bersih selama 12 bulan terakhir.
Nominal yang diterima setiap mitra dapat berbeda, bergantung pada tingkat aktivitas dan pendapatan di platform.
Alokasi BHR dari Perusahaan Aplikasi
Sejumlah perusahaan transportasi berbasis aplikasi telah menyiapkan anggaran untuk menyalurkan Bonus Hari Raya kepada para mitranya.
1. BHR dari Gojek
Total anggaran sekitar Rp100 miliar hingga Rp110 miliar pada 2026.Jumlah penerima sekitar 400.000 mitra pengemudi aktif.
Kisaran bonus roda dua: Rp150.000 hingga Rp900.000.
Kisaran bonus roda empat: Rp200.000 hingga Rp1.600.000.
Penyaluran dilakukan pada 4–6 Maret 2026.
Pencairan melalui saldo GoPay Mitra.
Besaran bonus ditentukan berdasarkan kategori mitra dalam aplikasi Gojek Driver, seperti tingkat produktivitas, jam online, serta kualitas layanan termasuk tingkat penerimaan dan penyelesaian pesanan.
2. BHR dari Grab
Total anggaran sekitar Rp100 miliar hingga Rp110 miliar pada 2026.
Lebih dari 400.000 mitra pengemudi aktif dengan tingkat produktivitas tinggi menjadi penerima.
Program bonus dibagi dalam tujuh kategori untuk mitra GrabBike dan GrabCar.
Kisaran bonus roda dua: Rp150.000 hingga Rp850.000.
Kisaran bonus roda empat: Rp200.000 hingga Rp1.600.000.
Penyaluran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Status penerimaan bonus dapat dicek melalui aplikasi GrabDriver.
Batas Waktu Penyaluran BHR Ojol 2026
Pemerintah juga menetapkan tenggat waktu bagi perusahaan aplikasi untuk menyalurkan Bonus Hari Raya kepada mitra pengemudi dan kurir.
Ketentuannya sebagai berikut:
Bonus Hari Raya wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Perusahaan aplikasi diharapkan menyalurkan bonus lebih awal sebelum tenggat tersebut.
Mitra dapat memeriksa status penerimaan bonus melalui aplikasi masing-masing platform.
Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa pemberian BHR tidak boleh menggantikan atau menghapus berbagai bentuk dukungan kesejahteraan lain yang selama ini diterima mitra dari perusahaan aplikasi.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan
Dalam surat edaran yang sama, Menteri Ketenagakerjaan juga meminta pemerintah daerah ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Beberapa langkah yang diminta kepada para gubernur antara lain:
Mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online sesuai ketentuan.
Mendorong penyaluran bonus dilakukan lebih awal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menangani urusan ketenagakerjaan untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik.
FAQ Seputar THR Ojol dan Kurir Online 2026
1. Apakah ojol dan kurir online mendapatkan THR pada 2026?
Ya. Pemerintah menetapkan pemberian Bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir layanan berbasis aplikasi melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan 2026.
2. Berapa besaran THR atau BHR ojol 2026?
Nilainya dapat mencapai maksimal 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir, dengan nominal berbeda tergantung aktivitas mitra.
3. Siapa yang berhak menerima BHR?
BHR diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir yang aktif pada perusahaan aplikasi transportasi atau pengantaran digital.
4. Kapan BHR ojol dibayarkan?
Bonus Hari Raya harus disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
5. Bagaimana cara mengecek status penerimaan bonus?
Mitra pengemudi dan kurir dapat mengecek informasi pencairan BHR melalui aplikasi driver yang digunakan di platform masing-masing.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.