Rabu, 11 Maret 2026

Polemik RS Multazam

Trauma Psikis Pascapersalinan, IRT Asal Bolmut Tuntut Permintaan Maaf Terbuka RS Multazam Gorontalo

Kondisi kesehatan SRO (26), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), perlahan mulai membaik secara fisik.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Trauma Psikis Pascapersalinan, IRT Asal Bolmut Tuntut Permintaan Maaf Terbuka RS Multazam Gorontalo
Tribunnews.com/Jefry Potabuga
TUNTUT MAAF -- Potret RS Multazam Gorontalo di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pasien menuntut permintaan maaf. (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga) 

ERACS dikenal sebagai protokol operasi sesar yang memungkinkan pemulihan lebih cepat dan minim rasa sakit.

Demi mendapatkan layanan terbaik, SRO rela menempuh perjalanan jauh lintas provinsi dari Bintauna menuju Gorontalo seorang diri sejak usia kandungan tujuh bulan. Kondisi ini harus ia jalani karena sang suami sedang bekerja di luar daerah.

SRO menegaskan bahwa sejak awal komunikasi, permintaannya kepada dokter AW sudah sangat spesifik: ia ingin melahirkan dengan metode ERACS.

Ia kemudian diarahkan untuk melakukan Antenatal Care (ANC) sebagai syarat administrasi BPJS, sementara biaya tambahan ERACS sebesar Rp 2,2 juta disepakati untuk dibayar secara mandiri (umum).

Namun, proses persiapan tersebut ternyata penuh rintangan. SRO mengaku harus berpindah-pindah lokasi, mulai dari menghadapi klinik rujukan yang tutup, alat medis yang belum steril, hingga puskesmas yang tidak beroperasi.

"Semua kelelahan itu saya jalani dengan sabar demi satu tujuan: melahirkan dengan metode ERACS agar bisa segera pulih dan mengurus bayi saya," kenang SRO.

Pihak manajemen RS Multazam dikabarkan sempat membujuk SRO untuk menghapus unggahannya dan meminta dirinya menandatangani surat persetujuan pembatalan ERACS secara retrospektif (berlaku surut). Namun, permintaan itu ditolak keras oleh SRO.

Ia menilai tindakan rumah sakit telah melanggar tiga prinsip dasar etik medis: autonomy (hak pasien mengambil keputusan), veracity (kejujuran), dan fidelity (kesetiaan pada janji/komitmen medis).

Sementara itu, pihak Humas RS Multazam Gorontalo saat dikonfirmasi menyatakan belum bisa memberikan pernyataan resmi.

"Sampai dengan saat ini, rumah sakit belum ada pernyataan resmi terkait informasi yang dimaksud. Apabila terdapat perkembangan yang perlu disampaikan, akan kami sampaikan melalui kanal komunikasi resmi," jelasnya. 

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Rabu, 11 Maret 2026 (21 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved