Jumat, 13 Maret 2026

Polemik RS Multazam

Trauma Psikis Pascapersalinan, IRT Asal Bolmut Tuntut Permintaan Maaf Terbuka RS Multazam Gorontalo

Kondisi kesehatan SRO (26), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), perlahan mulai membaik secara fisik.

Tayang:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Trauma Psikis Pascapersalinan, IRT Asal Bolmut Tuntut Permintaan Maaf Terbuka RS Multazam Gorontalo
Tribunnews.com/Jefry Potabuga
TUNTUT MAAF -- Potret RS Multazam Gorontalo di Jalan Gelatik, Kelurahan Heledulaa, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Pasien menuntut permintaan maaf. (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga) 
Ringkasan Berita:
  • Kondisi SRO membaik secara fisik setelah persalinan, namun ia masih mengalami trauma psikis akibat layanan medis yang dianggap tidak sesuai kesepakatan di RS Multazam Gorontalo
  • Tuntutan permintaan maaf kelembagaan diajukan SRO, bukan semata untuk dirinya, melainkan sebagai evaluasi agar tidak ada pasien lain yang mengalami hal serupa di masa depan
  • Awal polemik berhubungan dengan metode ERACS yang diinginkan SRO

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kondisi kesehatan SRO (26), Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Bintauna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), perlahan mulai membaik secara fisik.

Namun, luka batin akibat proses persalinan yang dianggap tidak sesuai kesepakatan di RS Multazam Gorontalo masih menyisakan trauma mendalam.

SRO kini secara tegas menuntut tanggung jawab moral dari pihak rumah sakit. Ia meminta adanya klarifikasi serta permintaan maaf secara kelembagaan atas pengalaman pahit yang menimpanya pada Desember 2025 lalu.

Meski sempat mengalami nyeri hebat dan kesulitan bergerak pasca-tindakan medis, SRO mengaku fisiknya cukup kuat untuk pulih dengan cepat.

Baginya, rasa sakit fisik bisa diobati, namun kekecewaan terhadap layanan rumah sakit adalah hal yang sulit dilupakan.

“Yang saya permasalahkan itu lebih ke psikis, bukan ke fisik. Kalau ke fisik Alhamdulillah karena mungkin saya kuat, saya masih muda, jadi saya baik-baik saja,” ujar SRO kepada TribunGorontalo.com, Kamis (22/1/2026).

Anak keduanya, seorang bayi laki-laki dengan berat lahir fantastis mencapai 4,5 kilogram, dilaporkan dalam kondisi sehat.

Kebahagiaan atas kelahiran sang buah hati inilah yang menjadi penguat SRO, meski ia tetap konsisten memperjuangkan keadilan.

Tuntut Permintaan Maaf Kelembagaan

SRO menekankan bahwa tuntutannya bukan untuk kepentingan pribadi semata, melainkan sebagai bentuk evaluasi bagi dunia medis di Gorontalo.

Ia berharap pihak Yayasan dan manajemen RS Multazam bersuara secara resmi ke publik.

“(RS) Mengklarifikasi dan meminta maaf secara yayasan, secara kelembagaan,” tegasnya.

Keyakinan SRO untuk menuntut permintaan maaf semakin kuat setelah ia melihat banyaknya komentar warganet yang mengaku mengalami hal serupa. Ia tidak ingin ada pasien lain yang merasakan trauma yang sama di masa depan.

Baca juga: Gagal Jalani ERACS, Ibu Muda Bongkar Dugaan Kelalaian RS Multazam Gorontalo

Awal Mula Polemik

Persoalan ini bermula dari keinginan SRO untuk melahirkan melalui metode ERACS (Enhanced Recovery After Cesarean Surgery).

Metode ini dipilihnya karena trauma masa lalu saat melahirkan anak pertama secara normal.

ERACS dikenal sebagai protokol operasi sesar yang memungkinkan pemulihan lebih cepat dan minim rasa sakit.

Demi mendapatkan layanan terbaik, SRO rela menempuh perjalanan jauh lintas provinsi dari Bintauna menuju Gorontalo seorang diri sejak usia kandungan tujuh bulan. Kondisi ini harus ia jalani karena sang suami sedang bekerja di luar daerah.

SRO menegaskan bahwa sejak awal komunikasi, permintaannya kepada dokter AW sudah sangat spesifik: ia ingin melahirkan dengan metode ERACS.

Ia kemudian diarahkan untuk melakukan Antenatal Care (ANC) sebagai syarat administrasi BPJS, sementara biaya tambahan ERACS sebesar Rp 2,2 juta disepakati untuk dibayar secara mandiri (umum).

Namun, proses persiapan tersebut ternyata penuh rintangan. SRO mengaku harus berpindah-pindah lokasi, mulai dari menghadapi klinik rujukan yang tutup, alat medis yang belum steril, hingga puskesmas yang tidak beroperasi.

"Semua kelelahan itu saya jalani dengan sabar demi satu tujuan: melahirkan dengan metode ERACS agar bisa segera pulih dan mengurus bayi saya," kenang SRO.

Pihak manajemen RS Multazam dikabarkan sempat membujuk SRO untuk menghapus unggahannya dan meminta dirinya menandatangani surat persetujuan pembatalan ERACS secara retrospektif (berlaku surut). Namun, permintaan itu ditolak keras oleh SRO.

Ia menilai tindakan rumah sakit telah melanggar tiga prinsip dasar etik medis: autonomy (hak pasien mengambil keputusan), veracity (kejujuran), dan fidelity (kesetiaan pada janji/komitmen medis).

Sementara itu, pihak Humas RS Multazam Gorontalo saat dikonfirmasi menyatakan belum bisa memberikan pernyataan resmi.

"Sampai dengan saat ini, rumah sakit belum ada pernyataan resmi terkait informasi yang dimaksud. Apabila terdapat perkembangan yang perlu disampaikan, akan kami sampaikan melalui kanal komunikasi resmi," jelasnya. 

 

(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Jumat, 13 Maret 2026 (23 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:30
Subuh 04:40
Zhuhr 12:01
‘Ashr 15:06
Maghrib 18:04
‘Isya’ 19:12

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved