Sabtu, 7 Maret 2026

Pemkot Gorontalo

118 ASN Kota Gorontalo Keluyuran di Jam Kerja, Langsung Diminta Apel Khusus

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang membuat heboh empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Tayang:
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 118 ASN Kota Gorontalo Keluyuran di Jam Kerja, Langsung Diminta Apel Khusus
Tribunnews.com
SIDAK -- Momen Adhan Dambea sidak ke sejumlah kantor dinas Pemkot Gorontalo, Rabu (26/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menemukan 118 ASN tidak berada di kantor saat sidak di empat dinas pada Rabu (26/11/2025). 
  • Mayoritas ASN yang absen berasal dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, sehingga membuat Adhan geram. 
  • Seluruh pegawai yang kedapatan keluyuran diwajibkan apel khusus besok pagi dan diberikan SP satu sebagai sanksi.

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) yang membuat heboh empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu (26/11/2025).

Hasilnya bikin geleng kepala. Sebab, sebanyak 118 ASN ditemukan tidak berada di kantor saat jam kerja.

Sidak meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pangan, serta Dinas Perikanan dan Kelautan.

Dua OPD pertama menjadi sorotan utama karena tingkat kehadiran pegawainya yang sangat rendah.

Baca juga: HUT ke-352, Idah Ajak Kabupaten Gorontalo “Upgrade” Layanan Publik

“Dari empat, yang parah itu Dinas Kesehatan ada 68 orang, dan di Dinas Pendidikan sekitar 50 orang,” ungkap Adhan saat memeriksa ruang kerja yang tampak kosong.

Sementara itu, dua dinas lainnya, Pangan dan Perikanan, Kelautan, dinilai hadir lengkap.

Kondisi ini sedikit meredakan amarah Wali Kota yang sejak awal sidak terlihat jengkel melihat banyaknya kursi tanpa pemilik.

“Alhamdulillah, pangan lengkap, pertanian lengkap,” ujar Adhan.

Tidak tinggal diam, Adhan langsung mengambil tindakan. Seluruh ASN yang tidak berada di tempat saat sidak diwajibkan ikut apel khusus pada Kamis pagi di Kantor Wali Kota Gorontalo.

Selain itu, mereka akan diberikan SP satu sebagai bentuk pembinaan.

“Ini pembelajaran bagi teman-teman pegawai. Mereka diwajibkan apel besok pagi dan SP satu,” tegasnya.

Adhan menjelaskan bahwa ia tidak pernah membatasi pegawai yang ingin keluar kantor untuk urusan pribadi.

Namun prosedurnya jelas, harus meminta izin dan membawa surat yang membuktikan.

“Saya tidak pernah melarang. Urusan pribadi silakan. Tapi harus bawa surat izin,” ucapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Sabtu, 07 Maret 2026 (17 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:31
Subuh 04:41
Zhuhr 12:02
‘Ashr 15:11
Maghrib 18:05
‘Isya’ 19:13

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved