Unjuk Rasa Pemkot Gorontalo

Ribuan ASN Pemerintah Kota Gorontalo Demo di Depan Bank SulutGo, Ini 3 Tuntutan Aspirasinya

Sekitar 7.000 ASN Pemkot Gorontalo turun ke jalan di depan Bank SulutGo untuk menyampaikan aspirasi terkait aset dan modal daerah.

|
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
PEMKOT DEMO - Sekitar 7.000 ASN Pemkot Gorontalo turun ke jalan di depan Bank SulutGo untuk menyampaikan aspirasi terkait aset dan modal daerah. 

Adapun surat pemberitahuan unjuk rasa itu bernomor 100/PEM/2610/XI/2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea.

Diestimasi, jumlah peserta mencapai 7.000 ASN. Kegiatan dimulai pukul 08.00 Wita hingga selesai.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tujuan aksi adalah penyampaian aspirasi terkait pengelolaan aset Pemerintah Kota Gorontalo serta penyertaan modal Pemkot pada Bank SulutGo.

Wali Kota Adhan Dambea menegaskan bahwa kegiatan ini akan berlangsung tertib dan damai, serta seluruh peserta diminta mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pihak kepolisian dari Polresta Gorontalo Kota telah menerima pemberitahuan resmi dan diperkirakan akan melakukan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi untuk menjaga kelancaran dan keamanan kegiatan.

Warga yang akan melintas di kawasan pusat kota disarankan menggunakan jalur alternatif untuk menghindari kemacetan di Jalan Nani Wartabone dan sekitarnya.

Awal Mula Sengketa Pemkot Gorontalo vs Bank SulutGo

Sengketa antara Pemerintah Kota Gorontalo dan Bank SulutGo (BSG) berakar dari sebidang lahan di Kelurahan Biawao.

Lahan itu sejak tahun 1983 digunakan sebagai kantor cabang BSG, ketika Wali Kota AH Nusi masih menjabat.

Selama puluhan tahun, keberadaan kantor tersebut dianggap wajar, hingga kemudian muncul klaim bahwa status kepemilikan lahan masih tercatat sebagai aset daerah.

Pemerintah Kota Gorontalo, di bawah kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea, menilai penguasaan lahan oleh BSG adalah perbuatan melawan hukum.

Melalui kuasa hukum, Pemkot melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gorontalo.

Baca juga: Pagi Ini Ada Unjuk Rasa 7 Ribu ASN Pemkot Gorontalo di 2 Kantor Bank SulutGo, Warga Hindari Rute Ini

Selain ganti rugi, Pemkot meminta pengadilan menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh BSG tidak sah.

Sebelum sidang perdana pada 10 September 2025, kedua pihak sempat menjalani proses mediasi. Namun Pemkot menolak berdamai dan bersikukuh melanjutkan gugatan.

Konflik ini tidak berhenti pada lahan. Pemkot Gorontalo juga sempat melayangkan surat resmi penarikan aset dan mempertanyakan pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang sebelumnya ditempatkan di BSG. (*)

 

 

(TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved