Miras Disita di Kota Gorontalo

BREAKING NEWS: 11.884 Botol Miras Disita di Kota Selatan Gorontalo

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo merilis hasil penghitungan akhir jumlah minuman keras (miras) yang disita

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga
PENYITAAN MIRAS -- Potret penyitaan miras di Kota Selatan Kota Gorontalo, Rabu (8/102/2025). Ribuan botol miras disita tim gabungan. (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

TRIBUNGORONTALO.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo merilis hasil penghitungan akhir jumlah minuman keras (miras) yang disita dalam razia besar di kawasan eks Kota Tua, Kecamatan Kota Selatan, Rabu (8/10/2025).

Hasil resmi dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP menunjukkan total sitaan mencapai 998 karton, yang setara dengan 11.884 botol.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Gorontalo, Ramli Taliki, merinci sitaan tersebut: Bir Bintang Pilsener 895 karton, Guinness besar 85 karton, Guinness kecil 9 karton, dan Anggur Merah 9 karton.

“Data pastinya sudah selesai dihitung. Jadi total keseluruhan 998 karton, sama dengan 11.884 botol,” ungkap Ramli, dikonfirmasi TribunGorontalo.com pada Kamis (9/10/2025).

Jumlah sitaan yang fantastis ini menegaskan bahwa peredaran miras ilegal di Kota Gorontalo masih marak dan memerlukan penindakan tegas.

Seperti diberitakan sebelumnya, razia ini merupakan hasil kolaborasi aparat gabungan, termasuk Polsek, Danramil, Satpol PP, pemerintah kelurahan, dan Satgas Miras.

Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan penjualan miras tanpa izin di sebuah toko di kawasan eks Kota Tua.

Razia yang dimulai sekitar pukul 11.30 Wita itu menyisir rak-rak toko hingga ke gudang penyimpanan. Kardus-kardus berisi minuman beralkohol ditemukan menumpuk di dalam.

Proses pengangkutan barang bukti berlangsung hingga sore hari. Ribuan karton miras dipindahkan menggunakan sebuah truk besar berwarna merah menuju tempat penyimpanan sementara aparat.

Pemilik toko, seorang perempuan lanjut usia, hanya bisa terdiam saat aparat mengeluarkan satu per satu botol miras dari gudangnya.

Ia sesekali meminta agar tidak diabadikan dalam gambar oleh awak media. 

Selain ribuan karton minuman pabrikan, Polsek Kota Selatan juga mencatat tambahan barang bukti berupa minuman tradisional dan minuman keras golongan A, antara lain:

  • Kasegaran 491 botol,
  • Anggur Merah 163 dus,
  • Pinaraci 84 botol,
  • Anggur Hijau Api 96 botol,
  • Kawak-kawak 118 botol,
  • Cap Tikus 194 botol.

Barang bukti ini ditahan di Polsek untuk kepentingan proses hukum.

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, yang hadir di lokasi razia, menegaskan bahwa semua miras ilegal hasil sitaan akan dimusnahkan setelah ada arahan resmi dari Wali Kota.

“Barang bukti yang kami sita akan dibuatkan berita acara. Pemusnahan akan diagendakan kemudian, sama seperti sebelumnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved