Razia Toko di Gorontalo
BREAKING NEWS: Satgas Miras Razia Toko di Kota Gorontalo, Ribuan Karton Bir Disita
Suasana di salah satu toko kawasan Kota Tua, Kecamatan Kota Selatan, mendadak ramai pada Rabu (8/10/2025) sore.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Sejumlah-petugas-Satpol-PP-Kota-Gorontalo-merazia-miras.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Suasana di salah satu toko kawasan Kota Tua, Kecamatan Kota Selatan, mendadak ramai pada Rabu (8/10/2025) sore.
Sejumlah aparat gabungan dari Polsek, Danramil, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama pemerintah kelurahan dan Satgas Miras tampak turun ke lapangan.
Mereka menggelar razia minuman keras (miras) setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai sebuah toko yang diduga menjual miras secara ilegal.
Razia dimulai sekitar pukul 11.30 Wita. Aparat menyisir rak-rak penyimpanan di dalam toko. Kardus-kardus besar berisi botol bir satu per satu diangkat dan disusun untuk dijadikan barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai jenis miras golongan A dan B dengan kadar alkohol di atas 5 persen.
Camat Kota Selatan, Sumaryadi Tone, menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) yang melibatkan unsur kecamatan, TNI, dan kepolisian.
Ia menyebut, laporan masyarakat menjadi dasar pihaknya melakukan penindakan.
“Lokasi ini jelas tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol, hanya memiliki izin toko harian,” kata Sumaryadi kepada TribunGorontalo.com, Rabu (8/10/2025).
Baca juga: Atasi Stunting, Wamen Veronica Tan Dorong Kebun Komunitas Bergizi di Desa Gorontalo
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, yang turut hadir di lokasi, menambahkan bahwa jumlah miras yang disita mencapai ribuan karton.
Menurutnya, ada sekitar 1.044 karton Bir Bintang yang berhasil diamankan, meski jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan. Selain itu, aparat juga menyita bir hitam merek Guinness dan beberapa jenis minuman lain.
Barang bukti miras golongan B langsung diamankan di Polsek Kota Selatan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Gorontalo Kota. Sementara untuk golongan A, aparat akan membuat berita acara penyitaan sebelum dilakukan pemusnahan.
Mulky menjelaskan bahwa pemusnahan akan segera dilakukan setelah ada arahan resmi dari Wali Kota Gorontalo.
“Seperti pemusnahan sebelumnya yang jumlahnya juga ribuan botol, nanti akan diagendakan kembali dan menghadirkan pemilik toko untuk menyaksikan langsung,” ujarnya.
Keberhasilan razia ini, menurut Mulky, menjadi bukti bahwa Satgas Miras dan Narkoba yang dibentuk Wali Kota benar-benar berjalan efektif hingga ke tingkat kecamatan.
Ia menilai, peredaran miras masih menjadi masalah serius karena seringkali memicu persoalan sosial di masyarakat.