Larangan Parkir Depan Mal
Parkir Liar Citimall Gorontalo Dilarang, Pengamat: Bagus, Tapi Jangan Abaikan Nasib Para Jukir
Sri Sutarni Arifin, Dosen UNG menyambut baik kebijakan penertiban parkiran di depan Citimall
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PARKIRAN-Parkiran-depan-Citimall-Gorontalo-kini-dilarang.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sri Sutarni Arifin, Dosen Perencanaan Tata Kota Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontao (UNG) menyambut baik kebijakan penertiban parkiran di depan Citimall Gorontalo.
Ia menilai kebijakan ini tepat dari sisi penataan ruang di Ibu Kota Provinsi Gorontalo tersebut.
Selama ini memang parkir liar di depan Citimall Gorontalo terutama di pintu Barat Jl HOS Cokroaminoto itu, menimbulkan kesemrawutan.
Tak cuma itu, parkiran di , kemacetan, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Baca juga: Pemerintah Resmi Melarang Parkiran Depan Citimall Gorontalo
“Banyak kantong-kantong parkir yang bisa dikategorikan tidak resmi sehingga sangat berpotensi menimbulkan kesemrawutan dan kemacetan,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).
Namun ia mengingatkan, pelarangan semata tidak cukup. Pemerintah harus menyiapkan solusi konkret bagi para juru parkir (jukir) dan pengemudi bentor yang menggantungkan hidup dari aktivitas parkir.
“Harus disiapkan lahan-lahan parkir juga untuk para pengemudi bentor agar tidak memutus mata pencaharian mereka,” tegasnya.
Sri juga menyoroti dampak psikologis dan ekonomi yang mungkin dialami para jukir.
Ia meminta pemerintah turun langsung memberi pendampingan, bukan sekadar imbauan.
Kebijakan pelarangan diambil Pemkot Gorontalo usai rapat koordinasi bersama instansi terkait di tingkat kota dan provinsi, sebagai bagian dari upaya penataan lalu lintas dan ruang kota yang lebih tertib.
Kepala Bidang Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, menegaskan bahwa seluruh kegiatan parkir di badan jalan depan mal kini dilarang.
“Kesimpulan rapat itu, parkiran di depan mal tidak boleh ada kegiatan parkiran,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Sebagai langkah awal, Dishub telah memasang rambu lalu lintas dan spanduk larangan parkir.
Dishub Provinsi juga akan menurunkan petugas untuk pengawasan langsung di lapangan.
Dishub Kota Gorontalo berencana mendata para jukir dan mencarikan titik alternatif bagi mereka.
Namun, relokasi belum sepenuhnya diterima. Para jukir menolak pindah karena pendapatan di depan mal jauh lebih besar dibandingkan lokasi lain seperti Jalan Panjaitan.
“Mereka menyampaikan pendapatan di situ lebih besar dibandingkan lokasi kemarin,” jelas Hermanto.
Ratusan Juta dari Parkiran
Pendapatan dari sektor retribusi parkir di Kota Gorontalo melonjak tajam sepanjang tahun 2025.
Hingga 16 September, Dinas Perhubungan mencatat realisasi pendapatan parkir telah menembus angka Rp200 juta, naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp88 juta.
Jika dirata-ratakan, Pemkot Gorontalo kini mengantongi sekitar Rp23 juta per bulan hanya dari parkir tepi jalan.
“Kalau paling tinggi itu di kawasan perdagangan, karena orang yang parkir itu selalu bergantian. Kalau Jalan Panjaitan itu selalu stay apalagi di tempat kopi pasti mereka lama,” ujar Kepala Bidang Dishub Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, Rabu (17/9/2025).
Rahmanto menjelaskan bahwa titik-titik parkir di kawasan perdagangan harian dan pasar mingguan menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini.
Beberapa titik di antaranya pasar harian, mulai dari Pasar Senin di Kelurahan Moodu hingga Pasar Rabu dan Sabtu di Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Gorontalo.
Selain itu, ruas-ruas padat seperti Jalan S. Parman, Jenderal Suprapto, Sutoyo, MT Haryono, 23 Januari, Imam Bonjol, dan Pasar Sentral juga menyumbang setoran tinggi.
Kawasan Kalimadu dan Jalan Panjaitan disebut sebagai titik dengan durasi parkir paling lama.
Untuk memaksimalkan potensi PAD, Dishub Kota Gorontalo tengah menyiapkan kebijakan parkir berlangganan.
Skema ini memungkinkan warga membayar iuran tahunan untuk mendapatkan layanan parkir gratis di seluruh tepi jalan kota.
“Mereka akan mendapatkan kartu berlangganan dan stiker khusus yang ditempel di kendaraan,” jelas Rahmanto.
Stiker tersebut akan dilengkapi barcode sebagai alat kontrol bagi juru parkir di lapangan.
Meski konsep sudah siap, regulasi teknis masih dalam pembahasan di bagian hukum.
(*)
| Pakar Tata Kota Soroti Kebijakan Larangan Parkir di Depan Citimall Gorontalo |
|
|---|
| Warga Gorontalo Dukung Larangan Parkir Depan Mal, Pemkot Diminta Perhatikan Nasib Juru Parkir |
|
|---|
| Pemkot Gorontalo Raup Rp200 Juta hanya dari Parkir, Rata-rata Rp 23 Juta per Bulan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Melarang Parkiran Depan Citimall Gorontalo |
|
|---|
| Pendapatan Parkir Kota Gorontalo Diduga Bocor, Disorot Adhan Dambea hingga Satpol PP Turun Tangan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.