Larangan Parkir Depan Mal

Parkir Liar Citimall Gorontalo Dilarang, Pengamat: Bagus, Tapi Jangan Abaikan Nasib Para Jukir

Sri Sutarni Arifin, Dosen UNG menyambut baik kebijakan penertiban parkiran di depan Citimall

|
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Parkir Liar Citimall Gorontalo Dilarang, Pengamat: Bagus, Tapi Jangan Abaikan Nasib Para Jukir
TribunGorontalo.com
PARKIRAN -- Parkiran depan Citimall Gorontalo kini dilarang. Menurut pengamat, pelarangan ini sudah tepat, meski Pemkot Gorontalo punya PR baru memikirkan nasib mereka yang terdampak. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sri Sutarni Arifin, Dosen Perencanaan Tata Kota Fakultas Teknik Universitas Negeri Gorontao (UNG) menyambut baik kebijakan penertiban parkiran di depan Citimall Gorontalo. 

Ia menilai kebijakan ini tepat dari sisi penataan ruang di Ibu Kota Provinsi Gorontalo tersebut. 

Selama ini memang parkir liar di depan Citimall Gorontalo terutama di pintu Barat Jl HOS Cokroaminoto itu, menimbulkan kesemrawutan.

Tak cuma itu, parkiran di , kemacetan, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca juga: Pemerintah Resmi Melarang Parkiran Depan Citimall Gorontalo

“Banyak kantong-kantong parkir yang bisa dikategorikan tidak resmi sehingga sangat berpotensi menimbulkan kesemrawutan dan kemacetan,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Namun ia mengingatkan, pelarangan semata tidak cukup. Pemerintah harus menyiapkan solusi konkret bagi para juru parkir (jukir) dan pengemudi bentor yang menggantungkan hidup dari aktivitas parkir.

“Harus disiapkan lahan-lahan parkir juga untuk para pengemudi bentor agar tidak memutus mata pencaharian mereka,” tegasnya.

Sri juga menyoroti dampak psikologis dan ekonomi yang mungkin dialami para jukir.

Ia meminta pemerintah turun langsung memberi pendampingan, bukan sekadar imbauan.

Kebijakan pelarangan diambil Pemkot Gorontalo usai rapat koordinasi bersama instansi terkait di tingkat kota dan provinsi, sebagai bagian dari upaya penataan lalu lintas dan ruang kota yang lebih tertib.

Kepala Bidang Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, menegaskan bahwa seluruh kegiatan parkir di badan jalan depan mal kini dilarang.

“Kesimpulan rapat itu, parkiran di depan mal tidak boleh ada kegiatan parkiran,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Sebagai langkah awal, Dishub telah memasang rambu lalu lintas dan spanduk larangan parkir.

Dishub Provinsi juga akan menurunkan petugas untuk pengawasan langsung di lapangan.

Dishub Kota Gorontalo berencana mendata para jukir dan mencarikan titik alternatif bagi mereka. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Senin, 02 Maret 2026 (12 Ramadan 1447 H)
Kota Gorontalo
Imsak 04:32
Subuh 04:42
Zhuhr 12:03
‘Ashr 15:15
Maghrib 18:06
‘Isya’ 19:15

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved